Dilikkasus86.com – Kota Tangerang – 29 juli 2026 – Awak media terus memantau perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh sejumlah pedagang kepada Polsek Cipondoh, Kota Tangerang. Hingga berita ini diterbitkan, awak media menyatakan masih menunggu keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangan para pedagang pelapor, mereka berharap laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelapor juga berharap memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, menurut keterangan awak media, hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan resmi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan ataupun status penanganan perkara yang dapat disampaikan kepada publik.
Awak media memahami bahwa dalam proses penyidikan terdapat informasi tertentu yang tidak dapat dipublikasikan demi kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, awak media berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai informasi yang memang dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dan para pelapor memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan.
Para pedagang pelapor menyatakan bahwa tujuan mereka melaporkan dugaan tersebut adalah agar setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara profesional tanpa intervensi serta tetap menghormati hak semua pihak.
Awak media juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih berada dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, awak media membuka ruang hak jawab bagi penyidik Polsek Cipondoh maupun pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi. Apabila klarifikasi tersebut diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik.
Awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan setiap informasi yang telah terverifikasi kepada masyarakat. Harapan para pelapor dan masyarakat adalah agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Redaksi David E,,S.E.
















Users Today : 715
Users Yesterday : 749
Users Last 7 days : 6114
Users This Month : 18900