Aceh Timur, delikkasus86.com – Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai mengikuti kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu, 29 Juli 2026.
Pengarahan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi yang memberikan penekanan terhadap optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan.
Adapun poin yang disampaikan antara lain penataan pemasangan umbul-umbul agar tidak berwarna-warni berlebihan, pelaksanaan amnesti dan remisi harus sesuai dengan pedoman, serta dalam pemberian remisi diharapkan mengundang Forkopimda sebagai bentuk transparansi. Selain itu, ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya lintas sektoral yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Dirjenpas menekankan bahwa setiap pengeluaran narapidana dan pengawalan harus sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, serta pentingnya penerapan aturan terkait Wartelsuspas dan peran Inkopasindo. Seluruh UPT juga diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap mitra bahan makanan (Bama) serta memastikan koperasi berjalan tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Idi dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan kualitas kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
















Users Today : 798
Users Yesterday : 749
Users Last 7 days : 6197
Users This Month : 18983