LSM GMAS Jemput Aspirasi Warga Pekubuan: Revitalisasi SDN 056631,RP 344 Juta Tapi Masih Pakai Kayu Bekas !Uang Rakyat Tidak Boleh di Abaikan Kualitasnya.

DK86- BREAKING NEWS

LANGKAT / delikkasus86.com

DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat kembali turun langsung ke Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, untuk menjemput dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kecewa berat atas pelaksanaan revitalisasi di SD NEGERI 056631 LORONG VIII PEKUBUAN. Proyek ini bersumber dari dana APBN Tahun 2026 dengan pagu senilai Rp 344.688.580,00.

Di hadapan tim LSM GMAS, warga menyampaikan kekecewaan mendalam: meskipun anggaran yang disediakan sangat besar dan telah ditetapkan standar teknis yang jelas, pelaksanaan di lapangan ternyata masih banyak menggunakan kayu-kayu sisa bekas bongkaran sebagai bagian struktur bangunan revitalisasi.

Warga menegaskan hal ini sangat tidak sesuai harapan, tidak memenuhi standar keselamatan, dan melanggar spesifikasi RAB serta petunjuk teknis resmi. Gedung sekolah seharusnya dibangun kokoh, baru, dan tahan lama untuk melindungi keselamatan siswa dan guru, bukan disusun dari bahan bekas yang mudah rapuh dan membahayakan nyawa.

“Anggaran sudah cukup besar dari uang negara, kami berharap sekolah yang layak dan aman untuk anak-anak kami. Kenapa masih memakai kayu bekas? Ke mana seharusnya dana itu digunakan jika bukan untuk bahan baru yang berkualitas?” keluh perwakilan warga Pekubuan kepada LSM GMAS.

GMAS: TIDAK AKAN DIAM, AKAN KAWAL SAMPAI PERBAIKAN NYATA

Menanggapi keluhan tersebut, LSM GMAS menegaskan sikap tegas:
“Kami mendengar dan membenarkan fakta yang disampaikan warga. Penggunaan kayu bekas dalam proyek revitalisasi sekolah dengan anggaran ratusan juta rupiah adalah hal yang tidak dapat dimaafkan, merugikan negara, dan membahayakan keselamatan generasi penerus.”

LSM GMAS akan segera melakukan verifikasi lengkap dokumen dan kondisi lapangan, memanggil pihak sekolah serta pelaksana pekerjaan untuk memberikan penjelasan tertulis, dan menuntut perbaikan total agar bangunan sesuai standar, aman, dan sesuai RAB tanpa biaya tambahan.

Jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan perbaikan nyata, LSM GMAS tidak akan segan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum untuk mempertanggungjawabkan penyimpangan anggaran dan pelanggaran standar teknis tersebut.

Tim Advokasi & Pengawasan Pendidikan LSM GMAS Kabupaten Langkat
30 Juli 2026

(Rusdi Faisal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *