DILIKKASUS86.COM | KOTA TANGERANG – Selasa 4 Agustus 2026
Kondisi trotoar dan sebagian fasilitas umum di kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, menjadi perhatian sejumlah warga. Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, pada beberapa titik trotoar diduga dimanfaatkan untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga menurut mereka mengurangi fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki dan memengaruhi kelancaran lalu lintas.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berharap adanya penataan yang konsisten.
«”Sudah sangat lama seperti ini. Kami berharap ada langkah nyata yang berkelanjutan, bukan hanya penertiban sesaat,” ujar salah seorang warga.»
Menurut warga, persoalan ini tidak hanya terjadi di Poris Plawad Utara. Mereka berpendapat bahwa apabila memang terdapat penggunaan trotoar dan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan di berbagai wilayah Kota Tangerang, maka penataan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut ditujukan kepada DPRD Kota Tangerang agar menjalankan fungsi pengawasan, serta kepada Wali Kota Tangerang, jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait agar melakukan evaluasi, penataan, dan pengawasan secara berkelanjutan.
Selain suara warga, Saipul Bahri, yang diperkenalkan sebagai pengamat pemerhati kebijakan pemerintah, menyampaikan bahwa penataan ruang publik perlu dilakukan dengan lebih serius.
«”Pemerintah harus hadir untuk seluruh masyarakat. Trotoar harus kembali berfungsi bagi pejalan kaki, sementara pedagang kecil juga membutuhkan solusi yang layak. Penataan yang baik harus memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.»
Pandangan serupa disampaikan Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., yang diperkenalkan sebagai advokat dari PERADI.
«”Fenomena Pedagang Kaki Lima yang semakin banyak di Kota Tangerang perlu ditata secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Fungsi trotoar sebagai fasilitas umum harus tetap dijaga, namun penataan juga perlu memperhatikan solusi yang manusiawi bagi para pedagang,” ujar Nadya Bella.»
Ia juga mendorong DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang untuk meninjau langsung kondisi di lapangan serta memastikan kebijakan penataan berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
Warga berharap keberhasilan penataan diukur dari perubahan yang dapat dirasakan di lapangan, bukan semata dari pelaksanaan kegiatan sesaat. Mereka juga meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penataan ruang publik.
Selain itu, masyarakat berharap apabila dalam proses penataan ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk dugaan praktik pungutan liar, maka informasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Cipondoh maupun Satpol PP Kota Tangerang mengenai berbagai keluhan yang disampaikan warga. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Bagi masyarakat, yang ditunggu bukan hanya pernyataan, melainkan langkah nyata yang mampu mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, menjaga ketertiban ruang publik, dan menghadirkan penataan yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Tangerang.
Redaksi David E,.S.E.
















Users Today : 723
Users Yesterday : 873
Users Last 7 days : 6581
Users This Month : 3014