KONFIRMASI DIDUGA DIBLOKIR! SAIPUL BAHRI GERAM: PEJABAT PUBLIK DIAM, PKL CIPONDOH KEMBALI MENJAMUR

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM | KOTA TANGERANG. SENIN 10 AGUSTUS 2026 .
“KETIKA MEDIA BERTANYA, MENGAPA PINTU KOMUNIKASI JUSTRU DIDUGA DITUTUP?”

Ada yang janggal ketika persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) terus menjadi sorotan, sementara pertanyaan media kepada pihak yang memiliki kewenangan justru diduga berujung pada kebuntuan komunikasi.

Insan pers Saipul Bahri mengaku kecewa setelah melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak yang disebut sebagai Hendra, S.I.P., Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).

Konfirmasi tersebut bukan mengenai urusan pribadi.

Yang ditanyakan adalah persoalan publik: penertiban PKL, penegakan aturan, pengawasan, serta tindak lanjut pemerintah di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Namun muncul informasi bahwa nomor WhatsApp Saipul Bahri diduga diblokir.

Jika benar, pertanyaannya sederhana tetapi serius:

MENGAPA?

Apakah karena pertanyaannya terlalu kritis?

Apakah karena pemberitaan sebelumnya dianggap mengganggu?

Apakah ada alasan teknis?

Atau memang terdapat mekanisme komunikasi lain yang seharusnya ditempuh?

Redaksi tidak akan berspekulasi.

Dugaan pemblokiran belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Tetapi satu hal jelas:

PUBLIK BERHAK BERTANYA.

SAIPUL BAHRI: “BUAT APA JADI PEJABAT PUBLIK KALAU TAK SIAP DIKRITIK?”

Kekecewaan Saipul Bahri semakin keras.

Menurutnya, jabatan publik bukanlah ruang yang kebal dari kritik.

«“Buat apa menjadi pejabat publik kalau tidak mau dikritik dan dipublikasikan?”»

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap prinsip keterbukaan.

Sebab pejabat publik tidak hanya memiliki kewenangan.

Pejabat publik juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan penggunaan kewenangan tersebut kepada masyarakat.

Media boleh salah.
Wartawan boleh keliru.
Tetapi jika pemberitaan dianggap salah, jawab dengan data.
Jika informasi keliru, luruskan.
Jika tudingan tidak berdasar, bantah.

Jika kebijakan sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya.

BUKAN DIAM. BUKAN MENGHINDAR. BUKAN MEMBIARKAN PUBLIK MENEBak.
INI BUKAN PERANG WHATSAPP. INI SOAL KETERBUKAAN!

Jangan mengecilkan persoalan ini hanya menjadi konflik antara seorang wartawan dengan pejabat.

Persoalannya jauh lebih besar.

Ini menyangkut bagaimana pemerintah merespons pertanyaan publik mengenai pelaksanaan kebijakan.

Media bertanya.
Pemerintah menjawab.
Masyarakat menilai.
Begitulah seharusnya demokrasi bekerja.
Ketika satu pintu komunikasi diduga tertutup, pertanyaan tidak otomatis hilang.

Justru pertanyaan bisa menjadi semakin besar.

ADA APA DI BALIK KEBUNTUAN KONFIRMASI INI?

Itulah yang harus dijawab.

Bukan oleh media.

Tetapi oleh fakta.

PKL SUDAH DITERTIBKAN, LALU KENAPA KEMBALI LAGI?

Inilah pertanyaan yang jauh lebih besar.

Penertiban PKL bukan persoalan baru.
Petugas turun.
Penertiban dilakukan.
Dokumentasi dibuat.
Pemberitaan muncul.

Tetapi apabila setelah beberapa waktu aktivitas perdagangan kembali muncul di ruang publik yang seharusnya memiliki peruntukan lain, maka publik berhak mempertanyakan:

SEBENARNYA APA YANG TERJADI?
Apakah pengawasan tidak berjalan?
Apakah penindakan tidak konsisten?
Apakah koordinasi antarinstansi bermasalah?
Apakah penertiban hanya bersifat sementara?
Atau ada persoalan lain yang belum terungkap?

Pemerintah tidak cukup mengatakan:

“Sudah ditertibkan.”

Publik ingin tahu:

“Setelah ditertibkan, apa hasil akhirnya?”

JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA JADI SEREMONIAL

Penertiban tidak boleh berhenti pada kedatangan petugas, pengosongan lokasi, dokumentasi, lalu beberapa waktu kemudian persoalan kembali berulang.

Jika siklus tersebut terus terjadi, maka pemerintah wajib mengevaluasi sistemnya.

Karena keberhasilan penertiban bukan sekadar:

berapa kali petugas datang.

Keberhasilan harus terlihat dari:

apakah pelanggaran benar-benar berkurang dan dapat dicegah agar tidak berulang.

Negara tidak boleh hanya hadir saat operasi.

NEGARA HARUS HADIR SETELAH KAMERA PERGI.

DUGAAN PUNGLI DAN PENGELOLAAN LAPAK: SIAPA YANG HARUS MENJAWAB?

Persoalan PKL juga sering dikaitkan dengan informasi mengenai dugaan pungutan, pengelolaan lapak, maupun pihak tertentu yang disebut mengambil keuntungan.

Namun redaksi tidak akan menjadikan rumor sebagai fakta.

Jika ada laporan pungutan liar, periksa.

Jika ada bukti, telusuri.

Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Yang tidak boleh terjadi adalah informasi beredar di masyarakat sementara tidak pernah ada kejelasan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

PUBLIK TIDAK MEMINTA VONIS. PUBLIK MEMINTA PEMERIKSAAN.

GAKUMDA: DIAM ATAU AKAN MENJAWAB?

Sorotan kini mengarah kepada Gakumda.

Bukan untuk mencari musuh.
Tetapi karena publik membutuhkan penjelasan.
Pertanyaannya terang:
Apa target penertiban PKL?
Apa ukuran keberhasilannya?
Berapa lama pengawasan dilakukan?
Apa tindakan terhadap PKL yang kembali?

Bagaimana memastikan aturan diterapkan secara konsisten?

Bagaimana koordinasi antara Gakumda, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan?

Dan apabila ada informasi mengenai dugaan pungutan atau pihak yang mengorganisasi aktivitas PKL:

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?
Jika belum, mengapa?
Jika sudah, bagaimana hasilnya?
JAWABAN ITULAH YANG DITUNGGU PUBLIK.
KALAU MEDIA SALAH, BANTAH! JANGAN BUNGKAM!

Ini prinsip paling sederhana.

Media tidak meminta pejabat untuk selalu setuju.

Media meminta pejabat menjelaskan.

Jika salah:

BANTAH!

Jika keliru:

KOREKSI!

Jika tidak sesuai fakta:

BERIKAN DATA!

Jika pemberitaan merugikan:

GUNAKAN HAK JAWAB!

Sebab diam tidak otomatis berarti bersalah.

Tetapi diam juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

DIAM HANYA AKAN MEMPERBESAR RUANG SPEKULASI.

DUGAAN PEMBLOKIRAN HARUS DIBUKA TERANG

Redaksi menegaskan kembali:

Tidak boleh ada vonis tanpa bukti.

Karena itu, pihak yang disebut terkait memiliki kesempatan penuh untuk memberikan klarifikasi.

Jika nomor Saipul Bahri tidak diblokir:

JELASKAN.

Jika memang terjadi kendala komunikasi:
TERANGKAN.
Jika ada alasan tertentu:
BUKA KONTEKSNYA.
Jika ada saluran resmi:
BERIKAN INFORMASINYA.

Dengan demikian publik tidak dipaksa menebak-nebak.

FAKTA HARUS MENGALAHKAN SPEKULASI.

PEJABAT PUBLIK BUKAN PEMILIK KEKUASAAN ABSOLUT

Jabatan publik bukan milik pribadi.
Kewenangan publik bukan tameng.
Dan kritik bukan kejahatan.

Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat.

Pejabat tidak harus menjawab semua serangan.

Tetapi pertanyaan mengenai kepentingan masyarakat tidak seharusnya diperlakukan sebagai gangguan pribadi.

JANGAN HANYA SIAP DIPUJI. SIAPLAH DIAWASI!

PUBLIK MENUNGGU: SIAPA YANG AKAN MEMBUKA FAKTA?
Kini bola berada di tangan pihak terkait.
Publik menunggu jawaban:

Benarkah Saipul Bahri diblokir?
Jika benar, apa alasannya?
Jika tidak, bagaimana kronologinya?
Mengapa konfirmasi mengenai penertiban PKL tidak mendapatkan jawaban?
Mengapa PKL kembali muncul setelah penertiban?
Bagaimana evaluasi penertiban sebelumnya?
Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pascapenertiban?
Apakah ada laporan dugaan pungutan yang telah diperiksa?

Bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi penegakan aturan yang tebang pilih?

Dan pertanyaan paling besar:

APAKAH PEMERINTAH KOTA TANGERANG SIAP MEMBUKA DATA DAN MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK SECARA TERBUKA?

KETIKA PINTU DITUTUP, PERTANYAAN JUSTRU SEMAKIN BESAR

Pers tidak membutuhkan karpet merah.

Pers tidak membutuhkan perlakuan khusus.

Pers membutuhkan akses untuk melakukan verifikasi.

Jika pejabat merasa pemberitaan salah, bantah.

Jika pemerintah merasa penertiban sudah benar, tunjukkan bukti.

Jika seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan, buka dasar dan hasilnya kepada publik.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar komunikasi WhatsApp.

YANG DIPERTARUHKAN ADALAH KEPERCAYAAN PUBLIK.

Dan kepercayaan tidak dibangun dengan diam.

Kepercayaan dibangun dengan transparansi, data, klarifikasi, dan keberanian mempertanggungjawabkan kewenangan.

PERS BERTANYA.

PUBLIK MENGAWASI.

PEJABAT WAJIB MENJELASKAN.

BUKTI YANG BERBICARA.

Media Istana.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan ruang hak jawab secara berimbang.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini merupakan laporan dan analisis berdasarkan informasi serta keterangan yang diterima redaksi.

Dugaan pemblokiran nomor WhatsApp Saipul Bahri dan dugaan sikap tertutup pihak tertentu belum merupakan fakta yang telah terbukti secara independen.

Redaksi memberikan ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada Hendra, S.I.P., Gakumda, Satpol PP, Kecamatan Cipondoh, serta Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan.

Tajam dalam mengungkap.
Ketat dalam verifikasi.
Berani bertanya.
Tidak gegabah menjatuhkan vonis.
Fakta di atas segala kepentingan Aspirasi warga.

Redaksi David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *