DUMAI, Delikkasus86.com – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan kayu tanpa dokumen legal kembali menjadi sorotan di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Temuan lapangan menunjukkan adanya tumpukan kayu berukuran besar di sebuah gudang terbuka beratap kanopi semi-permanen yang berada di tengah kawasan permukiman warga.
Temuan Lapangan 4 Agustus 2026
Penelusuran tim media dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.14 WIB. Berdasarkan pengamatan di lokasi, kayu dalam jumlah cukup besar terlihat ditumpuk di area gudang.
Saat dikonfirmasi, pemilik gudang yang disebut pengelola berinisial “S” tidak berada di tempat. Seorang perempuan yang mengaku sebagai kasir membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penampungan kayu milik S.
Namun ketika dimintai keterangan mengenai legalitas kayu dan kegiatan usaha, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen terkait keabsahan asal-usul hasil hutan kayu maupun izin usaha.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: dari mana asal kayu tersebut, bagaimana proses pengangkutannya, dan apakah seluruh kegiatan sudah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Konfirmasi ke Polsek Sungai Sembilan Tak Direspons
Untuk keberimbangan informasi, tim media melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada:
1. Kapolsek Sungai Sembilan AKP Apriadi, S.H., M.H. – _Belum ada tanggapan hingga berita ini disusun_
2. Kanit Intel Polsek Sungai Sembilan Aipda Nainggolan – _Belum ada jawaban_
3. Kasi Umum Polsek Sungai Sembilan Aipda Dedi ,Menjawab singkat dan menyarankan konfirmasi ke Kanit terkait
Minimnya respons ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan APH terhadap aktivitas penampungan kayu di Sungai Sembilan.
“Kalau memang ada dugaan kayu ilegal, kami berharap aparat segera memeriksa dan menindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang melihat justru bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Aspek Hukum: Tunggu Hasil Verifikasi Instansi Berwenang
Dugaan penguasaan, pengangkutan, maupun penampungan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat berimplikasi hukum jika unsur pelanggaran terpenuhi.
Status legal atau ilegalnya kayu di lokasi tersebut semestinya ditentukan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Pemeriksaan mencakup asal-usul kayu, dokumen hasil hutan, dokumen pengangkutan, legalitas usaha, serta pihak pemasok dan penerima.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU No. 41 Tahun 1999 jo UU Cipta Kerja, penadah kayu tanpa dokumen sah dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Desakan Penelusuran Profesional
Atas temuan ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Polres Dumai dan DLHK Provinsi Riau diharapkan melakukan penelusuran secara profesional.
Jika terbukti ada tindak pidana kehutanan, proses hukum harus ditegakkan. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memiliki dokumen sah, penjelasan resmi dari pihak terkait penting agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang dan Kapolsek Sungai Sembilan belum memberikan penjelasan.
Delikkasus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
SUNGAI SEMBILAN
( Merli. Sinaga )













Users Today : 132
Users Yesterday : 1035
Users Last 7 days : 5568
Users This Month : 9455