DILIKKASUS86.COM — JAKARTA BARAT — Tim Tiger Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil bak jenis Daihatsu Gran Max di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku utama berinisial S, yang diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus kejahatan serupa.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, mengatakan aksi pencurian terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.
Saat itu, S bersama tiga rekannya diduga mendatangi lokasi dan membawa kabur satu unit Daihatsu Gran Max.
“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” ujar Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Indramayu, Jawa Barat.
Dalam proses pengejaran awal, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pengejaran terus dikembangkan hingga akhirnya pada 24 Agustus 2026, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan S di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu.
Saat hendak diamankan, S sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” jelas Sudrajat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa S merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat dalam kasus kejahatan serupa. Polisi juga menduga S telah melakukan pencurian mobil bak sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.
“Sejauh ini modus yang digunakan adalah COD di wilayah Tanjung Priok,” ungkap Sudrajat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T beserta enam anak mata kunci yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Polisi menyebut kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp13 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat pelaku.
“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” kata Sudrajat.
Penyidikan kini masih dikembangkan. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai penadah dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai perdagangan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku yang diamankan disebut memiliki rekam jejak sebagai residivis. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan lainnya di wilayah Jakarta.
Pengungkapan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Pengembangan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah serta pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya menjadi langkah penting untuk membongkar seluruh mata rantai perkara.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
(RED David E SE)
















Users Today : 500
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5488
Users This Month : 2151