HALSEL – DELIKKASUS86.COM – Praktisi hukum Maluku Utara, Safri Nyong, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang kembali melantik empat kepala desa meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelantikan empat kepala desa itu menuai sorotan lantaran sebelumnya PTUN telah memutuskan bahwa SK pengangkatan mereka tidak sah dan harus dibatalkan. Namun, Bupati Halsel justru menerbitkan SK baru untuk posisi yang sama dan kembali melantik mereka.
Safri menegaskan langkah tersebut berisiko tinggi melanggar hukum.
“Penerbitan SK baru untuk posisi yang sama setelah SK sebelumnya dibatalkan PTUN adalah tindakan yang mengabaikan kekuatan hukum mengikat putusan pengadilan,” tegas Safri, Senin (25/8/2025).
Ia menilai, Bupati seharusnya menjalankan putusan pengadilan dengan mengisi jabatan kepala desa melalui mekanisme yang sah, bukan justru memutarbalikkan fakta hukum demi kepentingan politik.
Menurutnya, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum dan perundang-undangan.
“Putusan pengadilan adalah hasil dari proses hukum yang sah. Mengabaikannya hanya demi memenuhi selera politik akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Halsel,” tegasnya.
Safri mendesak Pemkab Halmahera Selatan segera menghormati dan menindaklanjuti putusan PTUN dengan melantik kepala desa yang sah secara hukum.
Hal itu dinilai penting demi menjaga integritas pemerintahan, kewibawaan hukum, serta kepercayaan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).















Users Today : 264
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4290
Users This Month : 11340