Aceh Singkil, | Delikkasus86.com ~ Babak baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan ratusan hektar yang menyeret nama Yakarim Munir bin Alm. H. Munir akhirnya bergulir. Pada Jumat, 12 September 2025, Yakarim secara resmi diserahkan dari Penyidik Polda Aceh kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Singkil dalam proses Tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Tersangka kini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Singkil selama 20 hari ke depan.
Yakarim Munir dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, menyusul serangkaian perbuatan yang merugikan PT Delima Makmur. Modus operandi terungkap pada April 2022, ketika Yakarim menawarkan lahan seluas kurang lebih 235 hektar di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, kepada PT Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma perkebunan.
Dengan dalih sebagai penerima kuasa dari beberapa pemilik tanah, Yakarim berhasil meyakinkan PT Delima Makmur dengan memperlihatkan surat kuasa jual dan peta tanah. Tak lama kemudian, kesepakatan pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi ditandatangani di kantor PT Delima Makmur di Medan. Dalam kesepakatan tersebut, Yakarim menerima uang muka sebesar Rp250 juta, dengan janji sisa pembayaran akan dilunasi setelah proses Pengikatan Hak Ganti Rugi (PHGR) di hadapan notaris selesai.
Namun, janji manis itu ternyata berujung pahit. Saat PT Delima Makmur meminta kelengkapan dokumen krusial seperti akta kuasa notaril, persetujuan istri pemilik, dan surat keterangan tanah, Yakarim tak sanggup memenuhinya. Kecurigaan pun memuncak setelah pemeriksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil, yang mengungkapkan fakta mengejutkan: tanah tersebut ternyata sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain, bukan atas nama Yakarim maupun pihak yang disebutnya sebagai pemberi kuasa.
Ironisnya, meski kebohongan terkuak, Yakarim tetap menuntut sisa pembayaran bahkan berani meminta tambahan dana Rp150 juta dengan dalih untuk mengurus “cek bersih” dari BPN. Permintaan tersebut tentu saja ditolak mentah-mentah oleh PT Delima Makmur. Ketika perusahaan menuntut pengembalian uang muka Rp250 juta yang telah diserahkan, Yakarim menolak dengan alasan uang tersebut telah habis terpakai dan bahkan menghindari komunikasi. Akibat ulah Yakarim, PT Delima Makmur harus menelan kerugian materil dan immateril yang tidak sedikit, mendorong mereka untuk melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana turut diserahkan dalam Tahap II ini, meliputi: Surat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi antara Yakarim Munir dengan PT Delima Makmur (Notaris Sutrisno Arsjad, S.H., 31 Mei 2022).
Kwitansi pembayaran sebesar Rp250.000.000,- tertanggal 22 April 2022. Surat Kuasa Jual dari Anjar Asmara, Sadri, dan Abdul Majid Malau kepada Yakarim Munir dan Yahya.
Surat Keterangan Tanah Garapan & Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (atas nama Anjar Asmara, Abdul Majid Malau, Sadri, Waliyono, dan Yakarim). Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah dengan beberapa pihak.
Berita Acara Serah Terima Dokumen dari Anjar Asmara kepada Yakarim Munir (6 Maret 2020), serta dokumen relevan lainnya.
Meski sempat tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yakarim Munir. Penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAPidana, di mana tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II Singkil. Proses penyerahan dan administrasi di rutan berjalan aman dan lancar pada Jumat siang, sekitar pukul 11:30 WIB hingga selesai pukul 12:15 WIB, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Perkara ini sendiri merupakan pelimpahan dari Penuntut Umum pada Kejati Aceh kepada Penuntut Umum pada Kejari Aceh Singkil, dengan proses Pra Penuntutan (pemeriksaan berkas) yang telah dilakukan oleh Kejati Aceh.
Langkah hukum selanjutnya akan segera diambil. Pada hari Senin, 15 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara dan seluruh barang bukti ke Pengadilan Negeri Singkil, sesuai dengan ketentuan Pasal 137 KUHAPidana. Pelimpahan ini menjadi awal dari proses penuntutan dan pemeriksaan kasus Yakarim Munir di persidangan, di mana kebenaran akan diuji dan keadilan diharapkan dapat ditegakkan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang ingin melakukan praktik penipuan atau penggelapan lahan di Aceh Singkil.{*}















Users Today : 40
Users Yesterday : 287
Users Last 7 days : 3259
Users This Month : 13985