APH dan ESDM Diminta Tegas, Diduga Galian C di Belik Pemalang Ilegal, dan BBM Yang Digunakan Alat Berat Subsidi

(Santo Reporter muda)
DK86- BREAKING NEWS

FOTO : Alat Berat Sedang Mengisi Pasir Ke Dump Truk di Area Galian C.

PEMALANG JATENG,delikkasus86.com – Penambangan tanah galian C di Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah menjadi perbincangan publik, karena tidak adanya papan nama PT/CV di area pertambangan tersebut.

Galian C tersebut saat ini menjadi sorotan publik diduga Ilegal, dan ditemukan juga puluhan Jerigen berisikan solar subsidi diduga hasil ngangsu di sejumlah SPBU.

Saat dikonfirmasi salah satu penjaga galian c mengaku bernama azis mengatakan, bahwa galian ini milik Pak Sugeng, nama PT nya saya tidak tau, terangya kepada awak media, pada hari Kamis 25/9/2025.

Salah satu warga juga menyebut pertambangan ini sudah lama beroperasi, menurut saya tidak ada izinnya karena kalau ada izin resmi pasti ada plang/papan nama CV atau PT Mas, “ujarnya.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berupa pidana penjara maksimal Rp100 miliar. Selain pidana sanksi lain yang dapat diberikan meliputi sanksi administrasi, Perampasan barang atau keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana tersebut.

Untuk itu APH Polres Pemalang dan ESDM Jawa Tengah harus turun tangan dan mengambil langkah tegas guna penertibkan galian C yang diduga ilegal diwilayah Kabupaten Pemalang.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APH dan ESDM Diminta Tegas, Diduga Galian C di Belik Pemalang Ilegal, dan BBM Yang Digunakan Alat Berat Subsidi.

(Santo Reporter muda)
DK86- BREAKING NEWS

FOTO: Alat Berat Sedang Aktifitas Pengisian Pasir di Lokasi Galian C.

PEMALANG JATENG,delikkasus86.com – Penambangan tanah galian C di Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah menjadi perbincangan publik, karena tidak adanya papan nama PT/CV di area pertambangan tersebut.

Galian C tersebut saat ini menjadi sorotan publik diduga Ilegal, dan ditemukan juga puluhan Jerigen berisikan solar subsidi diduga hasil ngangsu di sejumlah SPBU.

Saat dikonfirmasi salah satu penjaga galian c mengaku bernama azis mengatakan, bahwa galian ini milik Pak Sugeng, nama PT nya saya tidak tau, terangya kepada awak media, pada hari Kamis 25/9/2025.

Salah satu warga juga menyebut pertambangan ini sudah lama beroperasi, menurut saya tidak ada izinnya karena kalau ada izin resmi pasti ada plang/papan nama CV atau PT Mas, “ujarnya.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berupa pidana penjara maksimal Rp100 miliar. Selain pidana sanksi lain yang dapat diberikan meliputi sanksi administrasi, Perampasan barang atau keuntungan hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana tersebut.

Untuk itu APH Polres Pemalang dan ESDM Jawa Tengah harus turun tangan dan mengambil langkah tegas guna penertibkan galian C yang diduga ilegal diwilayah Kabupaten Pemalang.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *