BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam perkara dugaan pencabulan kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bitung batal dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada 7 Oktober 2025.
Juru bicara PN Bitung, Erfan Afandi, SH, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan karena salah satu hakim anggota sedang bertugas di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mengikuti rangkaian persidangan di daerah tersebut. “Penundaan dilakukan karena salah satu hakim sedang melaksanakan sidang di Melonguane, Kepulauan Talaud,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Kuasa hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, juga membenarkan alasan penundaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap sidang pada 7 Oktober dapat terlaksana tanpa hambatan. “Kami berharap sidang pada tanggal 7 Oktober nanti benar-benar dapat terlaksana tanpa hambatan, agar perkara yang menjerat klien kami segera memperoleh kepastian hukum,” ungkap Timothy.
Rusdi Monoarfa, orang tua terdakwa, mengungkapkan harapannya agar kasus yang menimpa putranya segera terselesaikan dan Arjuna Monoarfa dapat dibebaskan. “Sebagai orang tua, kami berharap kasus ini segera selesai dan anak kami bisa bebas murni,” ucapnya.
Penundaan sidang untuk kedua kalinya ini tentu saja menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di PN Bitung. Masyarakat berharap agar sidang putusan dapat segera dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.















Users Today : 466
Users Yesterday : 661
Users Last 7 days : 4899
Users This Month : 12203