Pangandaran, Delikkasus86.com – Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, SH, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/10/2025).
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa pembahasan Raperda APBD bersama DPRD merupakan tahapan penting setelah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Raperda ini kita ajukan agar dapat dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
APBD 2026 Pangandaran disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema “Penyehatan Fiskal dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah melalui Digitalisasi Terintegrasi.” Tema ini, menurut Bupati Citra, menjadi landasan dalam merumuskan arah pembangunan, dengan fokus pada penguatan kemandirian fiskal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam rancangan yang diajukan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp998,74 miliar, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp328,55 miliar
- Pendapatan Transfer: Rp670,19 miliar
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan Rp1,05 triliun, yang terbagi atas:
- Belanja Operasi: Rp775,92 miliar
- Belanja Modal: Rp91,97 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp85,16 miliar
- Belanja Transfer: Rp92,74 miliar
Dengan kondisi tersebut, APBD Pangandaran 2026 mengalami defisit Rp47,04 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp80,64 miliar. Dari jumlah itu, Rp33,60 miliar dialokasikan untuk cicilan pokok utang sesuai roadmap restrukturisasi pinjaman bank lima tahun ke depan.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan alokasi transfer dari pemerintah pusat berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025. Pangandaran memperoleh total Rp778,17 miliar, yang terdiri dari:
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp512,46 miliar
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp18,81 miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp162,31 miliar
- Dana Desa: Rp84,58 miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp0
Bupati menekankan bahwa penyusunan RAPBD dilakukan sesuai regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga pedoman penyusunan APBD 2026. Hal ini, katanya, penting agar arah kebijakan pembangunan di daerah tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Dengan sinergi dan keselarasan ini, diharapkan APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen kebijakan fiskal yang efektif untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan daerah,” pungkas Bupati Citra.
Reporter: David














Users Today : 135
Users Yesterday : 477
Users Last 7 days : 3902
Users This Month : 12911