Purwakarta, Delikkasus86.com
Di era digitalisasi saat ini, peran Menara BTS (Base Transceiver Station) dianggap merupakan salah satu bentuk infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dinilai berfungsi sebagai penghubung antara perangkat mobile (seperti ponsel), dengan jaringan telekomunikasi yang lebih luas, dinilai tercepat dalam membuka dan mengakses jendela dunia
Bahwa BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Kemudian, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 yaitu tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaannya
Laik fungsi utama Menara BTS yaitu Menerima dan mengirim sinyal, sehingga dengan menggunakan Menara BTS sinyal ke perangkat mobile terjangkau efektif lebih cepat dan luas serta bisa menjangkau ke tiap daerah termasuk ke konsumen rumah rumah penduduk
Disisi lain, penggunaan Menara BTS bisa menjadi ” solusi ” mengatasi semwrawutnya kabel optik melintang disana sini, yang selama ini dikeluhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, lantaran membahayakan dan dianggap sebagai biang kerok suramnya estetika wajah Kota Purwakarta Istimewa, namun yang terpenting dapat “meniadakan oknum Provider penumpang gelap alias Illegal”
Selain itu, keuntungan menggunakan Menara BTS lebih baik dalam mengelola trafik jaringan dan memastikan sinyal dikirim, diterima lebih efisien dan efektif dibandingkan menggunakan kabel optik, apalagi jika terjadi penumpukan kabel penyebab lambatnya layanan jaringan ke konsumen rumah-rumah penduduk
Maka dapat dipastikan bahwa penggunaan Menara BTS bisa memainkan peranan penting dalam memastikan bahwa pengguna dapat melakukan panggilan, mengirimkan SMS, dan mengakses internet dengan kualitas yang baik dan terjamin kerahasiaannya (Terenkripsi)
Selain itu, Menara BTS biasanya ditempatkan di lokasi yang strategis untuk memaksimalkan jangkauan sinyal dan memastikan bahwa pengguna dapat menikmati layanan telekomunikasi yang cepat dan berkualitas.
Selanjutnya DPRD Purwakarta diminta dalam menetapkan Raperda tahun 2026, diminta membuat aturan kebijakan kerjasama Provider Internet dengan Menara BTS dijadikan Perda Purwakarta.
Sehingga diharapkan kedepan, tercipta tertib aturan, tertib administrasi serta dapat meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta dalam sektor pajak daerah.
Habel Hendrik
















Users Today : 324
Users Yesterday : 631
Users Last 7 days : 3083
Users This Month : 955