46 Korban Dugaan Investasi Bodong ‘BLN’ Mengadu ke Ditreskrimsus Polda Jateng Didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

DK86- BREAKING NEWS

SEMARANGDELIKKASUS86.COM – Sebanyak 46 (empat puluh enam) orang korban dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), resmi mengadukan perkaranya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, pada Sabtu (27/9/2025).

Para korban datang didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. (Ketua Umum FERADI WPI) dan Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC. (Kepala Divisi DPP FERADI WPI). Hadir pula wartawan Kawanjarinews.com, David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF. yang juga menjabat Bendahara Umum III DPP FERADI WPI.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, total kerugian dari 46 korban mencapai sekitar Rp6 miliar. Laporan mereka telah diterima oleh petugas dan penyidik piket Ditreskrimsus, serta diberikan tanda terima aduan untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami mengucapkan terima kasih atas respon baik dan penuh empati dari petugas Ditreskrimsus Polda Jateng terhadap klien-klien kami,” ujar Advokat Donny Andretti.

Sementara itu, Advokat Aris Carmadi menjelaskan kepada awak media bahwa banyak korban kini mengalami kesulitan ekonomi karena dana yang disetorkan ke BLN tidak bisa ditarik kembali.

“Sebagian klien kami bahkan terlilit hutang, karena dana yang disetorkan bukan murni milik pribadi, melainkan hasil pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *