62 Sertifikat Lahan Plasma Sawit Warga Lutra Ditahan Bank Mandiri, PTPN: Kredit Macet?

DK86- BREAKING NEWS

Luwu Utara,Delikkasus86.com – Sebanyak 62 petani pemilik lahan plasma sawit di Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menuntut kejelasan terkait status sertifikat kebun plasma mereka. Meski lahan plasma sudah lama diserahkan untuk dikelola masyarakat, hingga kini sertifikat tanah belum diberikan secara fisik kepada para petani.

Kepala Desa Kamiri, Muh. Raswan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, para petani merasa resah karena belum pernah menerima sertifikat lahan plasma, padahal berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tersebut sudah atas nama masyarakat.

“Petani di Kamiri hanya ingin kepastian hukum atas kebun plasma mereka. Kalau sertifikat sudah atas nama masyarakat, seharusnya tidak ada lagi alasan menahan,” tegas Muh. Raswan.

Raswan juga mengingatkan bahwa sejak awal pengelolaan, PTPN sudah membuka lahan inti dan plasma sekitar tahun 1997. Saat itu, Desa Kamiri masih berstatus sebagai Desa Kapuna, Kecamatan Masamba. “Jadi dari awal masyarakat sudah dijanjikan bagian plasma. Sekarang, setelah puluhan tahun berjalan, wajar kalau masyarakat menuntut haknya dikembalikan secara utuh,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, Raswan menambahkan bahwa akses pengangkutan hasil produksi oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 2 Distrik Sulawesi yang melalui jalan desa Kamiri akan dihentikan sementara.
“Untuk saat ini kami tegaskan, PTPN tidak bisa lagi melakukan pengangkutan melalui jalan desa Kamiri sampai ada kejelasan terkait sertifikat lahan plasma milik warga kami,” tegasnya.

Persoalan ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Utara bersama PTPN pada 1 September 2025.

Pernyataan Hamsa, Manajemen PTPN IV Regional 2 Distrik Sulawesi

Saat dikonfirmasi, Hamsa membenarkan apa yang disampaikan Kepala Desa Kamiri. Ia menjelaskan bahwa PTPN belum menyerahkan sertifikat ke petani karena masih ada kredit macet di Bank Mandiri.

Hamsa menambahkan bahwa permohonan pengkreditan ke Bank Mandiri untuk lahan plasma masyarakat diajukan oleh KUD Bone Kapuna, dan PTPN menjadi penjamin sekaligus pengelola plasma sampai lahan plasma petani itu produktif.

“Sesuai kesepakatan dalam RDP, kami PTPN akan melakukan kecocokan data pembayaran angsuran kredit ke Bank Mandiri selama satu pekan setelah RDP. Namun sampai saat ini, dua pekan setelah RDP, kami belum bisa melakukan pertemuan. Tapi kami baru mendapat informasi bahwa besok, Selasa 16 September 2025, pihak Bank Mandiri akan bertemu dengan kami,” jelas Hamsa.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa lahan plasma sebenarnya sudah diserahkan sejak sawit mulai produktif sekitar tahun 2001–2002. Setelah itu, pengelolaan lahan dilakukan langsung oleh petani, namun buah sawit tetap disalurkan ke PTPN. Dari hasil penjualan buah itu, sebagian dipotong untuk pembayaran kredit sesuai persentase yang disepakati.

“Seharusnya di tahun 2012 kredit sudah selesai. Tapi karena ada kredit macet, sampai saat ini sertifikat belum bisa dipegang langsung oleh petani plasma di Desa Kamiri. Namun kami tetap bertanggung jawab untuk memperjelas persoalan ini,” pungkasnya.

Menggapi persoalan ini Ketua Umum Lak HAM Indonesia, Arham MS La’Palelung,mengatakan bahwa kami sudah mendengar kasus ini dan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu

Namun berdasarkan UU Perkebunan dan Permen ATR/BPN, perusahaan wajib menyerahkan plasma dan kepastian hukum sertifikat. Menunda sertifikat merugikan hak rakyat dan bisa dianggap pelanggaran HAM agraria. PTPN harus segera verifikasi kredit dan menyerahkan sertifikat, sementara DPRD, Pemda, dan BPN mengawal hak petani. Kami juga masih melakukan kajian terkait kasus ini,” jelas Arham.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *