SALATIGA – DELIKKASUS86.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan dana anggota oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang berpusat di Salatiga, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik nasional.
Koperasi yang dipimpin Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ini diketahui bergerak di bidang simpan pinjam dan investasi berbasis bagi hasil, dengan wilayah operasional meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga luar Pulau Jawa. BLN disebut memiliki sekitar 24 kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah.
Menurut klaim manajemen BLN, jumlah anggota aktif mencapai 44.000 orang. Namun, data yang diverifikasi oleh tim kuasa hukum baru mencatat sekitar 20.175 anggota yang valid. Hingga kini, belum ada dokumen resmi dari Dinas Koperasi atau Pengadilan Negeri Salatiga yang mengesahkan angka 44.000 tersebut, sehingga data itu masih bersumber dari pernyataan internal BLN.
Sejak tahun 2023 hingga 2024, BLN gencar menawarkan program investasi dengan janji imbal hasil 4% per bulan dan pengembalian modal penuh setelah 24 bulan. Tawaran tersebut menarik banyak masyarakat untuk bergabung, namun pada awal 2025, sejumlah anggota mulai melaporkan macetnya dana dan kejanggalan dalam pengumuman manajemen yang dinilai tidak masuk akal.
Rentang Mei hingga Juli 2025, para anggota mulai mengajukan laporan ke berbagai kepolisian daerah, termasuk Polres Salatiga, Polresta Surakarta, Polres Boyolali, hingga ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Penyelidikan terus berkembang hingga menjangkau laporan dari luar Jawa.
Pada Oktober 2025, penyidik Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pimpinan BLN serta menyita sejumlah dokumen dan arsip keuangan dari kantor pusat maupun cabang.
Kerugian Capai Triliunan
Sejumlah sumber memperkirakan total kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis.
Estimasi media: ± Rp 1,6 triliun dengan sekitar 14.000 korban.
Gugatan perdata di PN Salatiga tercatat mencapai Rp 3,1 triliun, mewakili sekitar 40.000 anggota.
Di Kabupaten Boyolali sendiri, laporan kerugian kecil mencapai Rp 5–6 miliar dari 12 pelapor.
Hingga pertengahan Oktober 2025, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian telah mengamankan berbagai dokumen penting, namun belum ada penetapan tetersangka
Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) diduga kuat menjalankan skema investasi berkedok koperasi yang berujung pada dugaan penyalahgunaan dana anggota. Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang, dengan total kerugian antara Rp 1,6 hingga 3,1 triliun.
Angka keanggotaan sebesar 44.000 orang hingga kini masih merupakan klaim internal tanpa verifikasi resmi dari pemerintah.















Users Today : 231
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4952
Users This Month : 13017