DILIKKASUS86.COM — TANGERANG — Persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas. Sejumlah pedagang mengeluhkan dugaan kaca gerobak dipecahkan dan beberapa barang, termasuk rantai gerobak, dilaporkan hilang. Kondisi tersebut memicu keresahan sekaligus pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab dan mengapa kepastian hukum belum juga dirasakan pedagang?
Di tengah persoalan itu, muncul dugaan terhadap oknum koordinator PKL berinisial KSM yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam aktivitas PKL di lapangan. Bahkan muncul tudingan bahwa KSM diduga dapat memengaruhi atau memberikan arahan kepada oknum Satpol PP Kecamatan Cipondoh. Tudingan tersebut harus dibuktikan, bukan dijadikan vonis. KSM berhak memberikan klarifikasi, demikian pula Satpol PP wajib menjelaskan dasar setiap tindakannya.
Pertanyaan publik kini sederhana: siapa sebenarnya yang memberikan perintah kepada petugas di lapangan? Apakah berdasarkan struktur komando resmi, surat tugas, dan prosedur penertiban, atau ada pihak lain yang diduga ikut menentukan tindakan petugas? Jika seluruh tindakan dilakukan berdasarkan aturan, pemerintah harus membuka dasar kewenangannya secara transparan.
Dugaan perusakan gerobak dan kehilangan barang juga tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan penertiban PKL. Jika benar terjadi, aparat kepolisian harus memeriksa korban, saksi, kondisi gerobak, waktu kejadian, rekaman CCTV jika tersedia, serta bukti lainnya. Pedagang tidak boleh hanya menjadi objek penertiban, tetapi ketika mengaku menjadi korban dugaan perusakan atau kehilangan barang justru kehilangan kepastian hukum.
Satpol PP Kecamatan Cipondoh juga dituntut terbuka. Sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan Perda dan Perkada, setiap tindakan petugas harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh muncul kesan bahwa aparat pemerintah bergerak berdasarkan perintah pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Warga juga mempertanyakan kedudukan KSM sebagai koordinator PKL. Apakah ada surat penunjukan resmi? Siapa yang memberikan mandat? Apa batas kewenangannya? Jika hanya sebagai penghubung pedagang, kewenangannya tentu harus dibatasi dan tidak boleh mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, dan kepolisian diminta tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Jika PKL melanggar aturan, lakukan penertiban secara resmi, terukur, dan tidak tebang pilih. Jika ada dugaan perusakan atau kehilangan, proses berdasarkan bukti. Jika ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan, periksa. Jika tudingan terhadap KSM tidak terbukti, berikan klarifikasi secara terbuka.
Warga tidak meminta perlakuan khusus. Warga hanya meminta aturan berlaku sama kepada semua pihak.
Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam kepada pedagang kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang dianggap memiliki pengaruh. Negara memiliki aturan, pemerintah memiliki kewenangan, aparat memiliki garis komando, dan koordinator PKL bukan pemegang kewenangan negara.
Karena itu, dugaan kaca gerobak pecah, barang hilang, serta dugaan pengaruh oknum koordinator terhadap aparat harus segera dijawab melalui pemeriksaan, bukti, dan klarifikasi resmi.
Bukan sekadar omongan. Bukan penertiban seremonial. Bukan saling tuding. Warga menuntut fakta, tindakan nyata, dan kepastian hukum.
GOR GONDRONG BUKAN WILAYAH TANPA ATURAN. HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS BUKTI DAN BERLAKU UNTUK SEMUA.Kalau .
RED DAVID E.S.E.
















Users Today : 403
Users Yesterday : 1306
Users Last 7 days : 6566
Users This Month : 3939