Aceh Singkil, | Delikkasus86.com ~ Jajaran Polres Aceh Singkil menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengungkap tiga kasus tindak pidana menonjol sepanjang bulan Oktober 2025. Pengungkapan gemilang ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025). Didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Wakapolsek Gunung Meriah, serta anggota kepolisian lainnya, AKBP Joko Triyono menegaskan komitmen Polres Aceh Singkil dalam memberantas kejahatan.
1. Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur Beraksi Dua Kali, Dua Rekan Lain Masuk DPO
Kasus pertama yang berhasil dipecahkan adalah tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah. Korban berinisial AR melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BL 3280 RO yang terparkir di samping ruko tempatnya bekerja sebagai tukang cukur.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Gunung Meriah, pelaku berinisial RF (17), yang ternyata masih di bawah umur, berhasil diamankan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Desa Gunung Lagan. Pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya, bahkan menunjukkan lokasi persembunyian sepeda motor curiannya di semak-semak area gor terbengkalai di Desa Gunung Lagan. Barang bukti berhasil diamankan.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan, RF mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya, DO dan ARM, dan telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Kedua rekan RF kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama kepolisian.
2. Kapal Penangkap Ikan Ilegal “KM Bintang Jaya” Digulung: 1,5 Ton Ikan dan Pukat Harimau Disita
Polres Aceh Singkil juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan yang mengancam ekosistem laut. Sebuah kapal bernama KM BINTANG JAYA kedapatan menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang merusak, serta beroperasi di luar zona penangkapan yang ditetapkan pemerintah.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB. Personel Sat Polairud Polres Aceh Singkil yang sedang patroli rutin di perairan Kabupaten Aceh Singkil, merespons laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal di sekitar perairan Pulau Panjang. Setibanya di lokasi dengan titik koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598’, tim menemukan KM BINTANG JAYA beraksi.
Meskipun sempat mencoba melarikan diri dan membuang jaring pukatnya, kapal tersebut berhasil dihentikan. Nahkoda kapal, FB (46), warga Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa KM BINTANG JAYA tidak memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Sebanyak 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton, satu unit kapal KM BINTANG JAYA, dua rangkai jaring pukat hijau, serta berbagai alat komunikasi dan navigasi kapal disita sebagai barang bukti. FB kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Aceh Singkil dan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
3. Pelecehan Seksual di Lingkup Keluarga: Kakak Ipar Ancam Korban dengan Imbalan Uang
Kasus ketiga yang tak kalah menyita perhatian adalah tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Desa Seping Baru, Kecamatan Gunung Meriah. Kasus ini dilaporkan pada 4 Oktober 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.
Pelaku berinisial AL (30) diamankan atas perbuatan tidak senonoh terhadap FT (18), seorang pelajar yang baru lulus SMA. Mirisnya, korban adalah adik ipar pelaku, dan mereka tinggal serumah di kediaman orang tua korban. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk, mencium dahi dan mulut korban. Saat korban terbangun dan menyadari perbuatan kakak iparnya, AL sempat mengancam korban agar tidak bercerita dengan imbalan uang sebesar Rp50.000.
Namun, keberanian FT patut diacungi jempol. Ia langsung menceritakan kejadian ini kepada kakak kandungnya yang merupakan istri pelaku. Pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil. Tim PPA Satreskrim dan Resmob bergerak cepat, berhasil menangkap AL pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, saat pelaku sedang tidur di rumahnya.
AL dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 45 bulan. Polres Aceh Singkil menegaskan bahwa pelecehan seksual, terutama di lingkungan keluarga, adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan nilai moral masyarakat.
AKBP Joko Triyono: Komitmen Tegas dan Profesionalisme Penegakan Hukum
AKBP Joko Triyono menekankan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini adalah buah dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga Kamtibmas. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana atau hal yang mengganggu Kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Hotline Kepolisian 110 yang dapat diakses gratis 24 jam.{*}
[Khalikul Sakda]















Users Today : 511
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4663
Users This Month : 12728