Lahat | Delikkasus86.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat memberikan klarifikasi resmi atau Hak Jawab terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai dugaan penolakan laporan polisi (LP) atas kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kabupaten Lahat.
Dalam penjelasannya, pihak Polres Lahat menegaskan bahwa tidak ada penolakan laporan, melainkan proses konseling hukum sebagai tahapan awal untuk memastikan bahwa laporan yang diajukan memenuhi unsur pidana dan memiliki bukti hukum yang kuat.
“Kami tidak menolak laporan, melainkan mengarahkan pelapor untuk melakukan konseling hukum terlebih dahulu. Hal ini merupakan prosedur standar agar laporan yang diterima benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,”
ujar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si., kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan informasi dari Satreskrim, pelapor atas nama Deka Mandala Putra, selaku penerima kuasa, datang ke ruang piket Reskrim Polres Lahat dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti awal, antara lain:
- Surat jual beli di bawah tangan (diketahui Kepala Desa tahun 1999),
- Surat kuasa untuk melapor.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dokumen jual beli tersebut dinilai lemah secara hukum karena bukan akta otentik.
Menurut IPDA Syarif, akta jual beli yang sah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Pasal 19 ayat (2) huruf c UU Pokok Agraria dan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Tanpa akta tersebut, dokumen jual beli tidak memiliki kekuatan hukum penuh dalam sengketa atau proses balik nama hak milik tanah.
Pihak kepolisian kemudian menyarankan pelapor untuk menempuh jalur Aduan Masyarakat (Dumas) agar dapat dikaji lebih lanjut bersama petugas di Seksi Umum (SIUM) Polres Lahat.
Namun, menurut keterangan polisi, pelapor menolak penjelasan tersebut dan meninggalkan ruangan dengan sikap emosional.
Melalui kesempatan ini, IPDA Achmad Syarif juga mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan beretika, terutama dalam pemberitaan yang menyangkut institusi penegak hukum.
“Kami berharap rekan-rekan media tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan selalu melakukan verifikasi sebelum berita dipublikasikan. Hak Jawab adalah hak yang wajib diberikan kepada pihak yang diberitakan,” tegasnya.
Sebagai pengingat, berikut poin penting yang disampaikan Polres Lahat:
- Aspek Ketentuan & Dasar Hukum
- Kewajiban Media Memiliki badan hukum (PT/NIB) dan patuh pada KEJ.
- Larangan Menyebarkan berita bohong/menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE).
- Perlindungan Nama Baik Menghindari pencemaran dan ancaman kekerasan (Pasal 29 UU ITE).
- Hak Jawab & Hak Koreksi Wajib diberikan sesuai Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Melalui klarifikasi ini, Polres Lahat berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam melayani masyarakat secara humanis, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Satreskrim Polres Lahat
Reporter: Amir
















Users Today : 567
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4719
Users This Month : 12784