Ambon, delikkasus86.com— Menanggapi pemberitaan “Pasien Emergency Ditolak di Puskesmas Kilang, Dokter Alasan Butuh Istirahat” yang dimuat DelikKasus86.com tertanggal 13 November 2025, Puskesmas Kilang Kecamatan Leitimur Selatan melalui surat resmi memberikan klarifikasinya. Penjelasan Kronologis dan SOP Layanan Emergency.
Dalam surat bernomor 445/166/PK-KLG/2025, Kepala Puskesmas Kilang, dr. RozaliaValenda. Von Bulow, menegaskan setiap pelayanan pasien, khususnya pada jam istirahat atau di luar jam praktik poli (08.00–14.00 WIT), wajib berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan gawat darurat. SOP tersebut merujuk standar Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat serta standar triase.
Puskesmas Kilang tetap memberikan pelayanan jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat—misalnya kondisi tidak sadar, kejang, gangguan sirkulasi, atau trauma berat. Namun, jika kondisi pasien tidak memenuhi kategori ini, seperti keluhan nyeri menahun tanpa tanda kegawatdaruratan, maka pasien diarahkan untuk kembali pada jam layanan poli. Hal ini bertujuan menjaga mutu, konsistensi, dan keselamatan pelayanan medis, sekaligus memenuhi hak istirahat tenaga kesehatan sesuai aturan.
Penegasan Terkait Insiden Pihak Puskesmas membantah pemberitaan yang menyatakan adanya penolakan pasien tanpa prosedur. Dalam suratnya, dijelaskan petugas melakukan triase (klasifikasi darurat) dan ditemukan pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, sehingga pelayanan pada jam istirahat memang tidak dapat diberikan. Disampaikan pula, hak istirahat tenaga medis diatur untuk menunjang keselamatan pelayanan publik dan didukung regulasi nasional.
Komitmen Pelayanan dan Evaluasi Internal Puskesmas Kilang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan sesuai prosedur. Setiap aduan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan layanan. Pihak puskesmas terbuka terhadap laporan masyarakat dan mengedepankan transparansi serta profesionalitas dalam pelayanan.
Ajakan dan Penutup Puskesmas Kilang mengimbau masyarakat agar segera mengunjungi pelayanan kesehatan dan menyampaikan kondisi sejelas mungkin sesuai alur atau waktu pelayanan yang berlaku, untuk mencegah informasi yang tidak utuh dan menjaga mutu layanan bersama.
Surat hak jawab ini ditandatangani Kepala Puskesmas Kilang, dr. RozaliaValenda. Von Bulow, sebagai klarifikasi resmi dan telah dikirimkan ke redaksi DelikKasus86.com pada sabtu 22 November 2025 untuk dipublikasikan sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Red















Users Today : 23
Users Yesterday : 287
Users Last 7 days : 3242
Users This Month : 13968