BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, tim gabungan mendatangi lokasi yang dilaporkan di Perumahan Kompleks Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Di lokasi tersebut, tim mendapati sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM alias Idris. Dari kamar pelaku, ditemukan 12 butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Hasil interogasi terhadap Idris mengungkap bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial ASD alias Alan. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 04.00 WITA, tim bergerak ke rumah Alan di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai.
Di lokasi itu, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1.200 butir obat keras Trihexypenidyl yang disimpan dalam toples putih dan disembunyikan di dalam lemari pakaian. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras tersebut melalui aplikasi daring Shopee. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
“Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran obat keras ilegal di Kota Bitung,” ujar IPTU Trivo.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi peredaran obat terlarang.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Humas Polres Bitung















Users Today : 581
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 2972
Users This Month : 7614