Dilikkasus86.com – Sabtu 16 Mei 2026 – Kota Tangerang – Desakan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan PKL GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menguat. Kali ini warga secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera membentuk Satgas Siber untuk membongkar dugaan permainan oknum yang disebut-sebut terjadi di balik menjamurnya lapak liar di kawasan tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar opini publik atau isu liar semata. Warga meminta bukti nyata kinerja APH dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat serta mengusut tuntas apabila benar terdapat dugaan praktik pungli, pembekingan, atau koordinasi ilegal yang selama ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
“Ini bukan soal opini publik lagi. Masyarakat meminta bukti nyata kerja aparat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan tindakan transparan. Kalau ada dugaan permainan oknum, bongkar tanpa pandang bulu,” tegas salah satu warga Gondrong.
Warga menilai penanganan persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong selama ini terkesan tidak menyentuh akar masalah. Penertiban disebut hanya berlangsung sementara, namun lapak-lapak kembali bermunculan seolah tidak tersentuh hukum secara serius dan berkelanjutan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Tidak sedikit warga yang menduga adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik aktivitas PKL liar tersebut.
Karena itu, masyarakat mendesak agar APH tidak hanya melakukan penertiban fisik, melainkan juga menelusuri dugaan aliran uang koordinasi ilegal, komunikasi digital, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas tersebut.
Pembentukan Satgas Siber dinilai penting karena pola dugaan pungli saat ini disebut semakin tertutup dan modern. Dugaan transaksi maupun koordinasi disebut bisa dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, transfer elektronik, hingga komunikasi digital lainnya yang memerlukan kemampuan investigasi berbasis siber.
“Masyarakat ingin pembuktian, bukan sekadar janji penertiban. Kalau negara benar-benar hadir, telusuri semua dugaan aliran koordinasi dan periksa siapa saja yang bermain,” ujar warga lainnya.
Secara hukum, apabila ditemukan unsur pemaksaan atau pungutan ilegal terhadap pedagang, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sementara apabila terdapat keterlibatan aparatur negara atau penyelenggara pemerintahan, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, keberadaan PKL yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin juga dapat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Warga menilai aturan hukum tidak boleh hanya menjadi tulisan di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan. Menurut masyarakat, ketegasan aparat merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat luas.
“Kalau aturan ada tetapi pelanggaran terus dibiarkan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Negara jangan kalah dengan dugaan praktik premanisme atau kepentingan oknum yang merugikan rakyat,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, hingga instansi terkait untuk bersinergi melakukan investigasi terbuka dan transparan agar polemik berkepanjangan di kawasan GOR Gondrong tidak terus memicu keresahan publik.
Warga berharap APH dapat menunjukkan profesionalisme, integritas, serta keberanian dalam menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih.
“Rakyat hanya ingin satu hal, yaitu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat akibat dugaan pembiaran yang terus terjadi,” tegas warga.
Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat terkait guna memastikan kawasan GOR Gondrong kembali tertib, aman, bersih, serta bebas dari dugaan pungutan liar maupun kepentingan oknum yang mencederai kepercayaan publik.
Dikikkasus86.com
Redaksi
















Users Today : 495
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3417
Users This Month : 7528