Diduga Tetangga Lecehkan Anak Usia 2,5 Tahun, FERADI WPI Turun Tangan

DK86- BREAKING NEWS

SEMARANGDELIKKASUS86.COM — Organisasi FERADI WPI bersama Law Office Refky Jandy & Partners, serta didukung Tim Advokasi FERADI WPI dan Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) bersama Unit PPA Polrestabes Semarang, mengawal pengungkapan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial B, yang merupakan tetangga korban sendiri.24 November 2025

Korban, seorang anak perempuan berinisial N berusia 2,5 tahun, diduga mengalami tindakan asusila yang disebut telah terjadi berulang kali hingga menyebabkan rasa sakit pada bagian sensitifnya.

Kasus ini mulai terungkap berkat pendampingan Tim Law Office R.J dan FERADI WPI yang dipimpin oleh Advokat M. Refky Jandi, S.H., M.Kn., selaku Wakil Ketua Umum FERADI WPI.

Ia menegaskan bahwa pelaku seharusnya menjadi pihak yang melindungi lingkungan, namun justru diduga melakukan tindakan yang tidak bermoral.

“Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan di lingkungan warga, tepatnya di rumah terduga pelaku,” ujar Adv. Refky Jandy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan seksual, karena pelaku membutuhkan penanganan hukum dan mental yang tepat agar tidak muncul korban-korban berikutnya.

Saat ini, perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut, dengan fokus utama pada pemulihan kondisi mental dan psikologis korban.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini tanggung jawab moral kami untuk melindungi anak-anak,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, baik di rumah maupun di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi bahkan di lingkungan yang dianggap aman. Oleh karena itu, sinergi masyarakat, keluarga, institusi pendidikan, dinas sosial, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual dan eksploitasi anak ke depannya.

Di sisi lain, Adv. M. Refky Jandy juga menyampaikan bahwa FERADI WPI dan Law Office R.J & Partners tengah mempersiapkan pendampingan terhadap klien berinisial I, yang merupakan pencipta beberapa lagu hak cipta, untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum.

Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *