Pemkab Sikka Mulai Tertibkan Aktivitas Pasar Wuring, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Alok

DK86- BREAKING NEWS

Maumere, DelikKasus86. Com.,— Pemerintah Kabupaten Sikka resmi memulai langkah penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Aktivitas Pasar Wuring menyusul terbitnya Pengumuman Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 tentang Penertiban Aktivitas Pasar Wuring, yang ditandatangani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada 2 Desember 2025.

Tim satgas yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha, tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WITA. Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pembacaan isi pengumuman kepada para pedagang serta pendekatan humanis agar proses relokasi berjalan tertib dan kondusif.

Isi penting pengumuman tersebut menegaskan bahwa pedagang yang selama ini beraktivitas di area Pasar Wuring milik CV Bengkunis Jaya maupun Pasar PNPM diminta segera mengosongkan lokasi dan pindah ke Pasar Alok yang telah disiapkan pemerintah. Batas waktu pengosongan ditetapkan maksimal 3 hari sejak pengumuman diterbitkan. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memindahkan barang dagangan secara mandiri, serta menyediakan bantuan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM.

Satgas akan melanjutkan penertiban tahap berikutnya pada Selasa, 9 Desember 2025 apabila masih ditemukan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Kasat Pol PP Drs. Adeodatus Buang Da Cunha menjelaskan bahwa penertiban diawali dengan pendekatan persuasif.

Hari ini kita memulai dengan pembacaan pengumuman Bupati Sikka dan imbauan kepada pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. Penertiban lanjutan akan dilakukan pada 9 Desember 2025,” ujarnya.

Adeodatus tambahkan bahwa Pemkab Sikka melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM sedang melakukan pemetaan dan penataan lapak di Pasar Alok sehingga pedagang dapat langsung menempati tempat yang disediakan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka Ferdinando Lepe menyampaikan bahwa Pasar Alok telah ditata ulang dengan penambahan lapak serta fasilitas penerangan.

Area Pasar Alok luas dan telah dilengkapi sarana pendukung. Pemerintah menyiapkan ini untuk kepentingan pedagang dan masyarakat Sikka,” tegasnya.

Berdasarkan Regulasi dan Putusan Hukum, Penertiban ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya: Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan

Putusan Banding Nomor 35/B/2024/PTUN Mataram yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan penghentian aktivitas Pasar Wuring

Sementara Putusan Kasasi Nomor 209K/TUN/2025 yang menolak permohonan kasasi dari CV Bengkunis Jaya

Pengumuman tersebut menegaskan bahwa setiap warga wajib mematuhi ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sikka.

Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Awales Syukur, Kabag Ekonomi Setda Sikka Kandidus Latang, serta unsur perangkat daerah dan TNI–Polri.

Sumber : Dinas Kominfo Sikka

Penulis : Jusuf Porwaila SH

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *