Aceh Singkil | Delikkasus86.com ~ Masyarakat Aceh Singkil digegerkan dengan penangkapan sepasang mahasiswa berinisial MS (18) dan VRF (19) yang bukan muhrim, setelah keduanya terciduk warga berduaan di dalam kamar mandi/Toilet Masjid Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, ini kini tengah diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil.
Pasangan yang diduga berbuat asusila ini masing-masing berasal dari latar belakang berbeda. MS adalah seorang pria berusia 18 tahun, warga Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Sementara VRF, perempuan berusia 19 tahun, merupakan warga Desa Penjahitan, menurut keterangan Kadus Desa Pemuka namun VRF tersebut berdomisili di Desa setempat tempat kakak kandungnya, di Desa Pemuka Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas mencurigakan pasangan tersebut di lingkungan masjid. Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., setelah dilakukan pengecekan oleh warga, keduanya ditemukan dalam kondisi yang mengindikasikan perbuatan zina. Tanpa menunggu lama, warga segera membawa pasangan ini ke kantor desa setempat sebelum akhirnya menyerahkan mereka secara resmi kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
“Peristiwa ini terjadi ketika sejumlah warga mencurigai aktivitas pasangan tersebut di lingkungan masjid. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya ditemukan dalam keadaan yang mengarah pada perbuatan zina. Warga kemudian membawa pasangan tersebut ke Kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian,” terang AKP Darmi Arianto Manik.
Kasus ini semakin serius setelah masyarakat pelapor membuat pengaduan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Singkil, menuntut pengusutan tuntas. Hasil pemeriksaan awal oleh penyidik bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan: salah satu tersangka mengakui pernah melakukan dugaan jarimah zina sebanyak dua kali sebelumnya. Temuan ini tentu akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang akan berjalan.
Sebagai barang bukti, kepolisian telah mengamankan dua unit telepon genggam milik kedua terduga pelaku. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Singkil menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat perbuatan ini meresahkan masyarakat dan melanggar nilai-nilai agama serta hukum adat setempat.{*}
[Khalikul Sakda]















Users Today : 221
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4942
Users This Month : 13007