Kejari Sangihe Tetapkan Mantan Plh Kapitalaung Beha sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta

DK86- BREAKING NEWS

TAHUNADELIKKASUS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kepulauan.

Pada Selasa (09/12/2025), Kejari Sangihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian (Plh.) Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Perintah Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025, ditandatangani langsung oleh Kajari Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung.

Pengumuman status tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kejari Sangihe, dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Herry Santoso.

Kerugian Negara Capai Rp 900 Juta

Dalam pemaparannya, Santoso mengungkapkan bahwa AAL diduga menyalahgunakan Dana Desa Beha selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Hasil audit Inspektorat menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran mencapai sekitar Rp 900 juta.

“Kerugian negara berkisar di angka Rp 900-an juta dari hasil penghitungan Inspektorat. Sejumlah temuan menunjukkan adanya item pengadaan bermasalah serta dugaan kegiatan fiktif,” jelas Santoso.

Seiring dengan penetapan tersangka, Kejari Sangihe langsung melakukan penahanan terhadap AAL, yang selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tahuna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kejari Sangihe memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka dan akan mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan daerah kepulauan di Provinsi Sulawesi Utara. Saat ini dipimpin oleh Bupati Michael Thungari, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Tendris Bulahari, yang dilantik pada 20 Februari 2025 untuk periode 2025–2030.

Ibu kota kabupaten berada di Tahuna, berjarak sekitar 317 km dari Manado melalui jalur laut. Perjalanan biasanya ditempuh menggunakan kapal feri dengan durasi sekitar 19 jam 26 menit, tergantung cuaca dan persinggahan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *