Maumere , DelikKasus86. Com., — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian damai tanpa proses pemidanaan penjara. Kegiatan RJ ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya pihak kelurahan, RT, tokoh masyarakat, keluarga korban, korban, keluarga tersangka, tersangka, serta penyidik dari Polres Sikka.
Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sikka, Armadha Tampubali, SH, didampingi Jaksa Fasilitator dan Kepala Seksi Pidana Umum.

Dalam perkara ini, pasangan kekasih Ateng dan Alvi, yang merupakan warga Desa Nanghure, akhirnya sepakat berdamai. Kejari Sikka menyerahkan putusan RJ kepada para pihak, disaksikan oleh unsur masyarakat setempat. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka Alvi bersedia menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan serta area rumah ibadah, dan berjanji tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap siapa pun.

Kepala Kejari Sikka Armadha Tampubali menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi pengalaman sekaligus pelajaran penting bagi Alvi.
“ Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami berharap ia dapat memperbaiki diri dan kembali hidup rukun di masyarakat,” ujar Armadha.
Ia menambahkan, permohonan RJ ini dikabulkan setelah mempertimbangkan masukan dari RT, tetangga, dan keluarga yang menilai karakter Alvi selama ini baik dan kooperatif di lingkungan tempat tinggalnya.
Di hadapan korban, Alvi menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas perbuatannya. Dengan putusan ini, Alvi resmi tidak lagi berstatus sebagai penghuni Rutan Maumere dan telah kembali ke rumah bersama keluarganya di Desa Nanghure.
Penulis : Jusuf Porwaila SH
















Users Today : 529
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4681
Users This Month : 12746