Advokat Donny Andretti Berulang Kali Selamatkan dan Ambil Kembali Kendaraan Klien, Kepiawaiannya Tak Diragukan

DK86- BREAKING NEWS

SEMARANG – DELIKKASUS86.COM – Sejumlah klien menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI, yang dinilai sigap dan tegas dalam menangani perkara penarikan kendaraan bermotor di lapangan.

Salah satunya dialami Budhe Thriee. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya saat berkendara seorang diri di siang hari.Tiba-tiba, ia dipepet oleh tiga orang oknum berbadan besar dan digiring ke sebuah kantor. Di lokasi tersebut, terdapat sekitar sebelas orang lainnya.

“Salah satu oknum meminta saya menandatangani surat yang katanya hanya pernyataan remote motor dalam kondisi normal. Karena takut, tidak membawa kacamata, dan tidak sempat membaca, saya langsung menandatangani.

Ternyata surat itu berisi pernyataan penyerahan unit secara sukarela,” ungkap Budhe Thriee.Setelah itu, ia diturunkan di pinggir jalan. Dalam kondisi panik dan menangis, ia mencoba menghubungi Advokat Donny Andretti.

Nomor tersebut ia peroleh melalui media sosial TikTok. Panggilan tersebut langsung direspons.“Saya ceritakan semua kejadian. Sekitar 15 menit kemudian Pak Advokat Donny datang ke lokasi saya. Saya langsung membuat surat kuasa tulisan tangan untuk menunjuk beliau sebagai kuasa hukum,” lanjutnya.

Advokat Donny kemudian mengajak kliennya menuju lokasi kendaraan. Di hadapan pihak yang menguasai motor tersebut, Advokat Donny menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“Kedatangan saya adalah untuk mediasi pertama dan terakhir. Jika unit tidak dikembalikan, saya akan mendampingi klien melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tegas Advokat Donny saat itu.

Akhirnya, para oknum tersebut sepakat mengembalikan kendaraan. Klien juga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan kewajiban angsuran yang tertunggak pada bulan berikutnya.
“Saya benar-benar ditolong tanpa dipungut biaya.

Terima kasih banyak Pak Advokat Donny,” ujar Budhe Thriee.
Pengalaman hampir serupa juga dialami seorang perempuan berinisial “B”. Ia mengaku mobil yang dikendarainya dicegat sekelompok oknum saat pulang kerja pada malam hari.

Ia menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, sehingga mobilnya dititipkan di suatu tempat, sementara kunci dan STNK dikuasai oknum setempat.

Keesokan harinya, melalui bantuan teman, ia dihubungkan dengan Advokat Donny Andretti. Siang hari, Advokat Donny mendatangi lokasi kendaraan.
“Sempat alot.Namun Pak Advokat Donny dengan tegas menyampaikan bahwa apabila STNK dan kunci tidak segera dikembalikan, maka keesokan harinya beliau akan melaporkan kejadian tersebut ke atasan oknum yang bersangkutan di Jakarta,” tuturnya.

Pernyataan tegas tersebut berbuah hasil. STNK dan kunci dikembalikan, dan mobil berhasil diambil kembali.
“Terima kasih banyak Pak Advokat Donny,” ucapnya.

Kasus lain yang kini masih menjadi perhatian publik adalah eksekusi di jalanan Kota Surakarta terhadap unit mobil Pajero putih Nomor Polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Perkara tersebut saat ini sedang berproses hukum di Polres Surakarta dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Meski sempat tertahan selama kurang lebih lima hari, unit kendaraan akhirnya berhasil diambil kembali oleh Advokat Donny Andretti. Menariknya, peristiwa ini merupakan kejadian kedua terhadap unit yang sama.

“Sudah dua kali unit berpindah tangan, dan dua kali juga berhasil diambil kembali oleh Pak Advokat Donny,” ujar Umi Munawaroh bersama putranya, Ziedan Putra, yang turut mengalami perampasan saat mengendarai mobil tersebut.

Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *