Meulaboh, delikkasus86.com – Menjelang peringatan World Intellectual Property Day 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan langkah progresif untuk memproteksi ekosistem olahraga di Tanah Rencong. Kemenkum Aceh menegaskan bahwa inovasi dalam dunia olahraga, mulai dari desain jersey hingga strategi latihan, merupakan aset ekonomi yang harus dilindungi secara legal.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dalam dialog interaktif di RRI Meulaboh, Kamis, 23 April 2026, menekankan bahwa paradigma olahraga saat ini telah bergeser dari sekadar hobi menjadi industri yang menjanjikan. Namun, ia menyayangkan masih maraknya praktik plagiarisme yang merugikan para inovator lokal.
“Olahraga kini bukan lagi sekadar hobi untuk mengeluarkan keringat atau mencari kebugaran, melainkan sebuah aset ekonomi besar yang harus kita jaga bersama,” tegas Meurah Budiman.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum sangat krusial untuk mencegah kerugian ekonomi akibat pemalsuan.
“Fokus kami tahun ini adalah memastikan para inovator olahraga di Aceh memiliki nilai legal atas karya mereka, baik itu merek, paten, maupun desain industri agar aman saat dikomersilkan dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi daerah,” jelasnya.
Melengkapi visi tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, PurwandaniH. Pinilihan, membeberkan kemudahan bagi pelaku UMKM olahraga untuk “naik kelas”. Salah satu terobosan utamanya adalah insentif biaya pendaftaran merek bagi pemilik Perseroan Perorangan.
Hanya dengan mendaftarkan badan hukum seharga Rp 50 ribu, pelaku usaha bisa mendapatkan diskon pendaftaran merek dari yang semula Rp 1,8 juta menjadi hanya Rp 500 ribu saja. Ia mengingatkan pentingnya mendaftarkan karya sedini mungkin agar tidak menjadi sengketa di masa depan.
“Mari kita catatkan kreativitas yang kita miliki sekarang, karena dengan menjaga kreativitas, secara tidak langsung kita sedang menjaga sejarah Aceh,” ujar Purwandani.
Purwandani juga sempat menyinggung mengenai risiko abai terhadap legalitas.
“Jangan ragu dan jangan sungkan untuk mendaftarkan inovasi Anda; jangan sampai karya yang sudah susah payah kita bangun justru diambil atau disengketakan oleh orang lain, karena rasanya akan sangat sakit jika kita yang menciptakan, tapi orang lain yang memiliki legalitasnya,” tambahnya sambil tertawa.
Untuk mendukung kemudahan akses, Kemenkum Aceh telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Pasti Kemenkum dan portal Pintu Aceh. Melalui kanal ini, para atlet, pemilik klub, hingga pelaku UMKM alat olahraga dapat berkonsultasi dan mendaftarkan karya mereka tanpa harus mengantre di kantor wilayah.
Langkah ini diharapkan menjadi pemacu bagi dunia olahraga Aceh agar tidak hanya mampu mencetak prestasi di papan skor, tetapi juga berdaya secara ekonomi dan terlindungi secara hukum di kancah nasional maupun internasional.
















Users Today : 420
Users Yesterday : 477
Users Last 7 days : 3775
Users This Month : 13196