JURNALIS BERSATU AJUKAN PERMOHONAN AUDIENSI KE KANTOR KEJAKSAAN NEGERI KAUR TERKAIT PENANGANAN KASUS

DK86- BREAKING NEWS

KAUR BENGKULU, II KELIKKASUS.COM ~ Jurnalis Bersatu, sebuah gabungan awak media, telah mengajukan permohonan audiensi, Nomor 1002/A/D/GAB-MEDIA/XII/2025, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, meminta audiensi dan konfirmasi perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Kaur. Permohonan ini disampaikan pada 15 Desember 2025.

Kordinator Audensi dan konfirmasi, Khairul Ihsan , ketika di hubungi media ini (21/12/2025) mengatakan ,Permohonan audiensi ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan memperbarui informasi mengenai perkembangan penanganan beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Kaur.

” Ada beberapa Penanganan perkembangan kasus diantara nya :dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD), kelanjutan penanganan perkara Kasus BOK Tahun 2022, dugaan kasus proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Balai Pelaksana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu Tahun 2024, terkait penetapan tersangka Perjadin di Sekwan Kaur tahun 2023, tunggakan Kesra Pemda Kaur, serta beberapa laporan yang sampai saat ini mangkrak di wilayah Kabupaten Kaur,” kata Ihsan.

Dalam kutipan media KOMPAS86.COM, Jurnalis Bersatu berharap permohonan ini dapat dikabulkan, sehingga dapat memberikan edukasi dan informasi yang valid kepada publik demi terciptanya transparansi penegakan hukum. Mereka mengusulkan pertemuan tersebut dapat dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09:30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur.

Dalam surat permohonan, Jurnalis Bersatu juga menyatakan bahwa mereka akan berusaha menyajikan berita yang akurat dan berimbang, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ihsan berharap,terkait permohonan audiensi dan konfirmasi permohonan ini dapat dipenuhi, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Kaur.

“Permohonan audiensi ini merupakan bagian dari upaya Jurnalis Bersatu untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. JAINAH, S.H., M.H menyampaikan melalui surat pada 19 Desember 2025 dengan nomor:B – 2509/L.7.16/Dti. 3/12/2025 .Di karenakan padatnya pada penghujung tahun dan menyambut Natal dan Tahun Baru, maka kegiatan audiensi akan dapat di laksanakan di awal tahun 2026 dan perkembangan selanjutnya akan di beritahukan.

(ADI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *