Delikkasus86.com|Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622/Sukabumi, serta tokoh masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan barang berbahaya lainnya, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.725,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 231,62 gram, serta obat-obatan terlarang seperti Hexymer, Tramadol, Merlopam, Alfazolam, dan Riklona dengan total sebanyak 49.156 butir. Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti lainnya termasuk senjata tajam.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan ini dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan kinerja bersama antara penyidik kepolisian dan BNN, Kejaksaan, serta Pengadilan dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bersih dari narkoba.
Robby















Users Today : 25
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3136
Users This Month : 1525