Surakarta, Jawa Tengah — Selasa, 23 Desember 2025 Kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar Tahun 2022 dengan Nomor Polisi AD 1346 QP yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (DC) dan perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta (terduga) kini memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Surakarta.
Korban dalam peristiwa ini, Muhammad Ziedan Navila, telah menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Unit I Satreskrim Polresta Surakarta terkait dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman, serta pelanggaran prosedur hukum eksekusi fidusia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ziedan mengendarai mobil Pajero putih AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh (ibundanya) di sekitar area SPBU wilayah Kota Surakarta.
Tiba-tiba, kendaraan korban dicegat oleh sekitar delapan orang yang menggunakan dua unit mobil, yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Para oknum tersebut diduga memaksa korban berhenti, melakukan intimidasi, serta berupaya membawa kendaraan secara paksa.
Saat kejadian, pihak keluarga korban segera menghubungi kuasa hukum, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.
Melalui sambungan telepon, kuasa hukum menjelaskan kepada para oknum DC mengenai ketentuan hukum eksekusi jaminan fidusia, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, melainkan harus melalui mekanisme Pengadilan Negeri.
Namun demikian, para oknum DC tetap membawa kendaraan ke Polsek Banjarsari Surakarta, dan atas arahan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial “H”, kendaraan tersebut dititipkan di area Polsek.
Diduga Ada Pelanggaran Prosedur
Beberapa hari kemudian, saat kuasa hukum dan keluarga korban datang untuk mengambil kendaraan setelah mediasi, diketahui bahwa:
Kendaraan korban terhalang mobil milik oknum DC
Setir kendaraan dikunci dengan gembok besi tambahan
Kanit Reskrim “H” tidak berada di tempat dan tidak merespons saat dihubungi
Akibatnya, kendaraan tidak dapat dikeluarkan. Keesokan harinya, karena tidak tersedia kunci pembuka, tim kuasa hukum terpaksa menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci besi tersebut, yang menyebabkan percikan api dan kerusakan pada interior kendaraan.
Baru pada Rabu, 15 Oktober 2025, kendaraan akhirnya dapat kembali kepada korban. Selama sekitar lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan, sehingga korban mengaku mengalami kerugian materiil, tekanan psikis, dan trauma akibat dugaan intimidasi dan pengancaman saat kejadian.
Laporan Berlapis ke Polda Jateng dan Propam
Dalam keterangannya, Advokat Donny Andretti menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dua laporan resmi, yakni:
Laporan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP “H”
Laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terhadap:
Oknum debt collector
Pihak yang menyuruh dan/atau memberi kuasa, yakni perusahaan pembiayaan (terduga MUF Cabang Surakarta)
Para terlapor diduga memenuhi unsur pasal berlapis, antara lain:
Pasal 53 KUHP (Percobaan Tindak Pidana)
Pasal 55 KUHP (Menyuruh melakukan atau turut serta)
Pasal 335 jo Pasal 365 KUHP (Perampasan disertai ancaman atau kekerasan), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun
Penegasan Tim Hukum
Perwakilan tim hukum korban, M. Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
“Penitipan kendaraan di Polsek bukan prosedur hukum yang sah untuk eksekusi fidusia. Oleh karena itu, harus ada pertanggungjawaban hukum atas kebijakan tersebut,” tegas Arifin.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menegaskan bahwa unsur pidana telah terpenuhi, meskipun kendaraan akhirnya dikembalikan.
Pemeriksaan Berlangsung
Pemeriksaan klarifikasi terhadap korban berlangsung sekitar dua jam di Ruang Unit I Satreskrim Polresta Surakarta.
“Kami mengapresiasi penyidik Polresta Surakarta yang telah menindaklanjuti laporan klien kami secara profesional,” ujar Arifin.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan profesional, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk:
Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP “H”
Pihak oknum debt collector
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 301
Users Yesterday : 416
Users Last 7 days : 3567
Users This Month : 2217