SURAKARTA — Dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2.4L tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP di Kota Surakarta terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik Polresta Surakarta. Kasus ini menyoroti pentingnya peran pengacara keluarga dalam menghadapi tindakan eksekusi kendaraan yang diduga melanggar hukum.
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Ziedan Navila, putra dari pemilik kendaraan atas nama Umi Munawaroh. Mobil yang dikendarainya diduga dirampas secara paksa di jalan oleh sejumlah oknum debt collector (DC) yang mengaku diutus oleh Perusahaan Pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.
Dicegat di Jalan, Mobil Diduga Hendak Dibawa ke Kantor Pembiayaan
Kejadian bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ziedan mengendarai Pajero warna putih tersebut di kawasan SPBU, Kota Surakarta. Tiba-tiba, kendaraan dicegat oleh sekitar delapan orang yang menggunakan dua mobil, dan mengaku sebagai debt collector.
Para oknum DC tersebut diduga memaksa korban berhenti dan berusaha membawa mobil ke kantor pembiayaan yang mengutus mereka. Namun situasi berubah setelah Pengacara Keluarga, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (FERADI WPI), langsung menghubungi para oknum DC melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, Advokat Donny menyampaikan landasan hukum UU Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
Mobil Dialihkan ke Polsek Banjarsari
Setelah perdebatan via telepon, para oknum DC diduga mengurungkan niat membawa mobil ke kantor pembiayaan. Kendaraan justru dialihkan dan dibawa ke Polsek Banjarsari Surakarta, dan dititipkan di area polsek atas arahan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial “H”.
Beberapa hari kemudian, tim kuasa hukum bersama pemilik kendaraan datang ke Polsek untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum kembali menjelaskan amar Putusan MK yang menyatakan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek fidusia, maka eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan negeri, bukan eksekusi paksa di jalan.
Setelah penjelasan tersebut, Kanit Reskrim “H” menyatakan persetujuan agar unit Pajero dikembalikan kepada korban.
Mobil Terhalang, Setir Digembok Besi
Namun saat tim hukum yang diwakili M. Arifin, S.H., M.H. bersama keluarga korban hendak mengambil kendaraan, mobil tersebut terhalang oleh kendaraan milik oknum DC, sehingga tidak bisa keluar dari area parkir Polsek. Selain itu, setir mobil dalam kondisi terkunci menggunakan kunci besi tambahan yang dipasang oleh oknum DC.
Upaya meminta bantuan kepada Kanit Reskrim “H” untuk membuka jalan dan melepas kunci setir tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak merespons panggilan telepon. Akhirnya, pengambilan kendaraan ditunda hingga keesokan harinya.
Karena tidak tersedia kunci pembuka, tim kuasa hukum terpaksa menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci besi tersebut. Percikan api dari proses tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan. Baru pada Rabu, 15 Oktober 2025, unit Pajero dapat kembali ke tangan korban.
Korban Alami Kerugian Psikis dan Materiil
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikis dan trauma, karena dugaan pengancaman dan pemaksaan saat peristiwa di jalan. Selain itu, kendaraan yang seharusnya digunakan untuk keperluan bekerja tidak dapat dimanfaatkan selama sekitar lima hari, serta mengalami kerusakan akibat pemasangan dan pembongkaran kunci setir besi.
Laporan Berlapis ke Polda Jateng dan Propam
Dalam keterangannya, Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat dua laporan resmi, yaitu:
Laporan ke Propam Polri, terkait dugaan pelanggaran etik oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial “H”.
Laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, terhadap oknum DC serta pihak perusahaan pembiayaan yang diduga mengutus, atas dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman.
Laporan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 53 jo Pasal 335 jo Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana.
Penitipan Kendaraan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
M. Arifin menegaskan bahwa penitipan kendaraan di lingkungan Polsek merupakan inisiatif Kanit Reskrim “H”, sehingga tanggung jawab atas keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya berada pada pihak Polsek.
“Polsek bukan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum DC. Oleh karena itu, perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” ujar Arifin.
Pemeriksaan di Polresta Surakarta
Pada Selasa, 23 Desember 2025, Muhammad Ziedan Navila memenuhi panggilan resmi penyidik dan menjalani pemeriksaan klarifikasi selama sekitar dua jam di Ruang Unit I Satreskrim Polresta Surakarta.
Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Surakarta atas tindak lanjut laporan klien mereka.
Penegasan Tim Hukum
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menegaskan bahwa pengembalian kendaraan tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
“Tindak pidana tetap terpenuhi karena telah ada niat, permulaan pelaksanaan, dan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang dan sesuai prinsip praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk:
Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta
Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP “H”
Pihak oknum Debt Collector
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 341
Users Yesterday : 416
Users Last 7 days : 3607
Users This Month : 2257