BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023 memasuki babak baru. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dan kini resmi mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Bitung.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, B0M, HA, IO, ES, dan Saiful Mangada – yang diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Pada Kamis malam, 10 Juli 2025, tepat pukul 19.28 WITA, rombongan mobil tahanan Kejari Bitung dikawal ketat oleh personel Kodim 1310/Bitung dan Tim Resmob Polres Bitung, mengantar keenam tersangka ke Lapas Kelas IIB yang berlokasi di Kelurahan Danowudu.
Sebelumnya, pada pukul 13.00 WITA, keenam tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Bitung. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya, mereka pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 17.45 WITA.
Seluruh proses pengawalan berlangsung aman dan tertib. Tim pengamanan terdiri dari anggota Intel Kejaksaan Bitung, dua personel Kodim 1310/Bitung, serta enam anggota Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Denny Papente. Tepat pukul 20.15 WITA, keenam tahanan tiba di Lapas Bitung dan diterima secara resmi oleh pihak lapas.
Kini, keenamnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan korupsi yang mencoreng lembaga legislatif kota Bitung. Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.















Users Today : 122
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4843
Users This Month : 12908