Tanggamus, Lampung, delikkasus86.com – Dugaan pelanggaran administrasi serta lemahnya transparansi pengelolaan keuangan mencuat di PAUD Al Hasanah, Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait ijazah, foto wisuda, foto perpisahan, hingga seragam PAUD yang diduga belum diserahkan, meskipun pembayaran telah dinyatakan lunas. Selain itu, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) PAUD di satuan pendidikan tersebut juga diduga belum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Informasi tersebut dihimpun dari keterangan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga keamanan serta menghindari potensi tekanan.
Para wali murid menyebutkan bahwa hak-hak dasar peserta didik belum mereka terima, mulai dari dokumen kelulusan hingga atribut pendidikan. Dugaan tersebut disebut tidak hanya terjadi pada satu periode, melainkan berulang lintas tahun ajaran.
Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat dugaan ijazah PAUD yang belum diserahkan sejak lulusan tahun 2007–2008, yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait.
Sementara itu, persoalan foto wisuda dan foto perpisahan dilaporkan terjadi pada tahun ajaran 2024–2025, serta distribusi seragam PAUD tahun ajaran 2025–2026 yang disebut belum diterima oleh sebagian wali murid, termasuk siswa yang telah pindah sekolah.
Selain itu, wali murid juga mengaku tidak pernah memperoleh laporan terbuka atau penjelasan resmi terkait penggunaan Dana BOS PAUD, baik melalui rapat orang tua, papan informasi sekolah, maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, perwakilan media mendatangi langsung PAUD Al Hasanah pada Kamis, 8 Januari 2026, guna meminta klarifikasi.
Di lokasi, perwakilan media bertemu dengan salah satu pihak sekolah yang menurut keterangan merupakan operator PAUD. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya baru kembali dari luar Provinsi Lampung dan belum dapat memberikan keterangan, serta meminta agar media menunggu kehadiran kepala sekolah.
Saat disampaikan keluhan wali murid serta penjelasan mengenai ketentuan dan potensi sanksi terkait pengelolaan ijazah dan Dana BOS PAUD, tidak diperoleh penjelasan substantif maupun data pendukung dari pihak yang ditemui di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PAUD Al Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun ruang hak jawab telah dibuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai informasi publik, sejumlah regulasi nasional mengatur persoalan tersebut, di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diaudit oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, sanksi yang dapat dikenakan meliputi teguran administratif, penghentian sementara atau permanen penyaluran Dana BOS, hingga evaluasi dan pencabutan izin operasional satuan pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan, serta pengelolaan dana negara yang bersumber dari APBN.
Klarifikasi terbuka dari pihak sekolah serta pengawasan aktif dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak peserta didik.
Laporan: Oki
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755