Polemik Kerja Sama Media, Kominfo Purwakarta Dinilai Membuat Tafsir Sendiri di Atas UU Pers

DK86- BREAKING NEWS

Purwakarta, Delikkasus86. com

 Kebijakan kerja sama media yang diterapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta menuai sorotan serius dari kalangan insan pers. Pasalnya, Kominfo Purwakarta mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum untuk terverifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerja sama, tanpa disertai penjelasan dasar hukum yang jelas dan tertulis.

Kebijakan tersebut dinilai  berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas tidak menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat legalitas perusahaan pers maupun prasyarat kemitraan dengan pemerintah.

Verifikasi Dewan Pers Bukan Kewajiban Hukum
Merujuk Pasal 9 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia untuk dapat menjalankan kegiatan jurnalistik.
Tidak terdapat satu pun pasal dalam UU Pers yang menyatakan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat wajib atau menentukan sah tidaknya sebuah media

Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers berfungsi mendata perusahaan pers, bukan mengesahkan atau melegalkan. Dengan demikian, verifikasi Dewan Pers bersifat administratif dan sukarela, bukan instrumen pembatasan.

Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai pernyataan resmi Dewan Pers yang menyatakan bahwa:
Media yang belum terverifikasi tetap sah secara hukum dan dilindungi UU Pers.

Kominfo Purwakarta Dinilai Melampaui Kewenangan
Ironisnya, kebijakan Kominfo Purwakarta justru dinilai mengarah pada pembatasan tidak langsung terhadap kemerdekaan pers, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menegaskan bahwa:
– Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
– Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
– Lebih jauh, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

Upaya klarifikasi telah dilakukan awak media secara berjenjang.
Salah satu admin Kominfo Purwakarta saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa:
“Perusahaan pers yang sudah berbadan hukum wajib terverifikasi Dewan Pers.”
Namun, pernyataan tersebut tidak disertai rujukan regulasi yang mendasarinya.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Kominfo Purwakarta Hendra Fadly Supratman hari rabu (14/1/2026). Sayangnya, hingga lebih dari satu jam menunggu, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.  pak Kadis sedang rapat, “ujar seorang staaf. Konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, karena menciptakan standar baru di luar undang-undang yang berlaku nasional.

Jika benar diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola hubungan pemerintah daerah dengan Pers, sekaligus berpotensi membuka ruang diskriminasi terhadap media lokal dan independen.

Publik dan insan Pers kini menunggu sikap resmi Kominfo Kabupaten Purwakarta untuk memberikan penjelasan terbuka, termasuk:
– Dasar hukum tertulis kebijakan tersebut
– Apakah kebijakan ini merupakan instruksi pusat atau tafsir internal
– Mengapa syarat verifikasi dijadikan mutlak dalam kerja sama

Hingga klarifikasi resmi disampaikan, polemik ini dinilai akan terus menjadi pertanyaan publik, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin konstitusi dan undang-undang.

Laporan: Habel Hendrik
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *