PATI – Penasehat Hukum (PH) dan Pendamping Hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati bersama Organisasi Advokat FERADI WPI melakukan kunjungan ke Kantor Bank BRI KCP Juwana, Kabupaten Pati.Rabu, 14 Januari 2026, Tim
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan hukum terhadap salah satu nasabah Bank BRI KCP Juwana Pati berinisial PJ. Pendampingan hukum ini didasarkan pada surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh PJ pada tanggal 30 Desember 2025, yang memberikan kepercayaan penuh kepada Kantor Hukum Subur Jaya Pati dan Organisasi Advokat FERADI WPI untuk mengawal perkara antara PJ dengan Bank BRI KCP Juwana Pati.
Dalam pertemuan tersebut, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF., selaku Ketua DPC FERADI WPI Pati, Sekretaris DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Kepala Divisi Garda DPP FERADI WPI Pusat, Ketua DPC PBH (Pusat Bantuan Hukum) FERADI WPI Pati, sekaligus Kepala Kantor Hukum Subur Jaya Cabang Pati, yang didampingi oleh Suparman, C.MDF., menjelaskan kepada pihak Bank BRI KCP Juwana Pati bahwa kliennya saat ini tengah berupaya mencari solusi serta jalan keluar terbaik atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Pihak Bank BRI KCP Juwana Pati dalam penjelasannya menyampaikan bahwa PJ memang merupakan salah satu debitur prioritas Bank BRI KCP Juwana Pati dan saat ini masih dalam proses penyelesaian beberapa urusan terkait kewajibannya.
Pada kesempatan terpisah, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Ketua Umum Organisasi Mediator FERADI WPI, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertatto Indonesia (PMBI), Ketua Umum Perkumpulan FERADI OFFICIUM NOBILE, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, serta Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran di setiap kota dan kabupaten di Indonesia berkomitmen untuk senantiasa memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut diberikan tanpa membeda-bedakan status sosial di masyarakat. Bahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang, pihaknya menegaskan akan mengutamakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber:Wima Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.















Users Today : 118
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4839
Users This Month : 12904