Delikkasus86.com – Lebak, Keberadaan listrik yang didistribusikan oleh PLN di wilayah Kecamatan Curugbitung dilakukan pemadaman secara tiba-tiba dan tanpa alasan jelas.
Hal ini mengakibatkan aktivitas dan kegiatan masyarakat Kecamatan Curugbitung Khususnya Desa Curugbitung jadi terganggu. Bahkan tidak sedikit para pelaku usaha yang menggunakan listrik mengalami kerugian. Kamis, 15 Januari 2026
Ketua LSM BIMPAR DPD Kabupatrn Lebak Bidik Said Lebak mengatakan, baru-baru ini di wilayah Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Desa Curugbitung terjadi pemadaman listrik dari pagi sampai dini hari.
‘’Kondisi ini tentunya sangat menganggu pekerjaan dan aktivitas masyarakat yang tergantung pada listrik yang didistribusikan oleh PLN,’’ ujarnya
‘’Ini sangat menganggu aktivitas sehari-hari saya dalam bekerja,.
Said Lebak menilai, PLN seharusnya punya kewajiban jika terjadi gangguan distribusi listrik dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada para pelanggan.
Pemberitahuan biasanya dilakukan dengan cara dipublikasikan di berbgai platform media atau pemberitahuan langsung kepada pelanggan.
Namun, PLN juga tidak perlu melakukan pemberitahuan pemadaman manakala dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik secara terus menerus dengan mutu dengan standarisasi yang telah ditentukan sesuai aturan.
‘’Di dalam Pasal 28 huruf (b) berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat,” kata Said Lebak yang juga berprofesi sebagai Ketua LSM BIMPAR DPD KabupatenLebak ini.
Akan tetapi, jika tindakan pemadaman listrik tanpa ada pemberitahuan merupakan tindakan kelalaian dalam pelayanan, sehingga masyarakat bisa melakukan gugatan secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf (d) dan (e).
Dalam pasal ini ditegaskkan, bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.
Kelalain seperti ini menunjukkan ketidakmampuan PLN dalam memenuhi tugas dasarnya sesuai mandat undang-undang dan kewajibannya memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya.
‘’Saya akan kawal terus masalah pemadaman listrik ini agar hak masyarakat khususnya warga Desa Curugbitung Kecamatan Curugbitung agar PLN dalam melaksanakan tugasnya bisa bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan,’’ujarnya.
Mad/jul
Wartawan: nasional
















Users Today : 173
Users Yesterday : 287
Users Last 7 days : 3392
Users This Month : 14118