BANJAR BARU – KALSEL, Delikkasus86.com – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan minyak goreng merek Minyakita di Pasar Pandu, Banjarmasin. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keaslian produk minyak goreng yang beredar di pasaran, serta mengantisipasi adanya pemalsuan atau penimbunan.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M., didampingi oleh AKP Widodo Saputro, S.H., dan anggota lainnya. Pengecekan dilakukan secara acak terhadap sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita, termasuk pengecekan label, izin edar, serta kondisi fisik produk.
“Perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan tidak mengandung bahan berbahaya. Selain itu, kami juga memantau agar tidak terjadi praktik penimbunan atau spekulasi harga,” ujar AKP Sufian Noor.
Pengecekan ini mendapat respons positif dari pedagang dan pembeli di Pasar Pandu. Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan minyak goreng Minyakita dengan harga tidak wajar atau kemasan mencurigakan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.*















Users Today : 350
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3272
Users This Month : 7383