Dilikkasus86.com – Kota Tangerang – Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan akses menuju Gedung Olahraga (GOR) Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta dugaan penyalahgunaan aset negara dan fasilitas umum yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Selasa 21 juli 2026
Menurut aspirasi yang disampaikan warga kepada awak media, fasilitas umum yang seharusnya menjadi akses bagi masyarakat diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik penguasaan maupun sewa-menyewa lapak. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan fungsi fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Sejumlah narasumber yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa kawasan PKL GOR Gondrong diduga telah “terkondisikan”. Dalam keterangan tersebut turut disebut pihak yang berinisial KS cs. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, beberapa pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli disebut telah melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik Polsek Cipondoh. Warga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelapor maupun masyarakat.
Pada waktu yang sama, sejumlah sumber yang dihubungi awak media melalui WhatsApp juga menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kota Tangerang, Lurah Gondrong, Camat Cipondoh, serta jajaran Satpol PP Kecamatan Cipondoh tidak hanya menerima laporan dari bawahan, tetapi turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Menurut mereka, para pemangku kebijakan harus mengetahui secara langsung situasi di lapangan agar langkah penataan yang dilakukan didasarkan pada fakta objektif, bukan sekadar laporan administratif.
Selain itu, warga juga meminta anggota DPRD Kota Tangerang agar tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dari balik meja, tetapi turun langsung ke kawasan GOR Gondrong untuk melihat kondisi PKL yang dinilai semakin semberaut dan memanfaatkan trotoar maupun akses jalan menuju GOR. Warga berharap para wakil rakyat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung serta mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam menata kawasan tersebut.
Masyarakat juga menilai penataan kawasan GOR Gondrong tidak cukup dilakukan melalui kegiatan yang bersifat sementara atau seremonial. Mereka meminta langkah konkret berupa penertiban yang konsisten, evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan fasilitas umum, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Selain persoalan dugaan pungli, warga menyoroti keberadaan PKL yang menempati trotoar dan akses menuju GOR Gondrong. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki, mengurangi fungsi ruang publik, serta berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara transparan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan praktik pungli maupun penyalahgunaan fasilitas umum. Mereka berharap siapa pun yang nantinya terbukti menerima manfaat atau terlibat dalam pelanggaran hukum diproses secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga aset negara dan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Warga juga meminta hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap instansi.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta pengusutan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan sampai ke akar persoalan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan tidak semakin mengakar di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
















Users Today : 390
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5297
Users This Month : 12607