BPPRD Ambon Luruskan Isu Pajak Tambang MBLB dalam Seruan Aksi

DK86- BREAKING NEWS

Kota AMBON, delikkasus86. Com., – Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan penjelasan resmi terkait seruan aksi yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Koordinator Lapangan aksi, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang dinilai keliru dalam memahami substansi kebijakan daerah.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam tuntutan aksi tersebut, khususnya terkait penyebutan jenis pungutan yang dilakukan pemerintah daerah.

“ Perlu dipahami secara jelas perbedaan antara pajak dan retribusi. Apa yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi sebagaimana yang ditudingkan,” jelas Roy saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Roy menjelaskan bahwa pungutan yang dikenakan atas aktivitas tambang galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), merupakan pajak daerah. Pajak tersebut dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“ Selama material sudah dimanfaatkan dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pajak tetap dikenakan, terlepas dari apakah izin sudah terbit atau belum. Berbeda dengan retribusi yang baru dapat dipungut apabila pemerintah memberikan izin,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penarikan Pajak MBLB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“ Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 39 hingga Pasal 43, diatur bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB dengan tarif sebesar 15 persen,” jelas Roy.

Terkait isu perizinan pertambangan yang juga disinggung dalam seruan aksi, Roy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.

“ Kewenangan perizinan berada pada Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, Pemkot Ambon tidak pernah menerbitkan izin tambang,” tegasnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail. Ia memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan merupakan kewenangan pemerintah kota.

“ IUP menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan,” jelas Febby.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“ Apabila izin belum dimiliki, maka proses perizinannya harus ditempuh melalui Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota,” pungkasnya.

Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial memuat tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tuduhan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Ambon

Penulis : Yusuf Porwaila SH

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *