Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Pemilik Kontrakan Saat Menanyakan Data Pernikahan Penyewa

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com|`SUKABUMI — Seorang wartawan diduga mengalami tindakan intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum pemilik kontrakan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan bersangkutan menanyakan data administrasi berupa surat nikah kepada salah satu penyewa kontrakan. Kamis 29/01/2026

Menurut keterangan wartawan, pertanyaan tersebut disampaikan secara baik-baik dan profesional sebagai bagian dari upaya konfirmasi informasi.

Namun, respons yang diterima justru bernada arogan dan sinis dari pemilik kontrakan dan saya selaku awak media Mendapatkan perlakuan Kasar pula jika tidak ditahan oleh warga saya hampir Terhantam Botol Kratingdeng yg diniatkan menghantam kepala saya,

“Ini kosan-kosan saya, mau bebas mau enggak terserah saya,” ujar pemilik kontrakan tersebut dengan nada tinggi dan terkesan merendahkan, sebagaimana ditirukan wartawan.

Sikap tersebut dinilai tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mengarah pada bentuk intimidasi verbal terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, dalam konteks hukum terbaru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, telah mengatur terkait perbuatan kohabitasi atau kumpul kebo sebagaimana tertuang dalam Pasal 412.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dapat diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda.

Namun demikian, delik ini bersifat aduan, artinya hanya dapat diproses secara hukum apabila ada laporan dari orang tua atau anak dari pihak yang bersangkutan.

Meski bersifat delik aduan, peran media dalam melakukan konfirmasi dan pemberitaan tetap dilindungi hukum.

Intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik kontrakan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.

Robby

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *