Samosir- Dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) di Sumatera Utara memang sering kali berkaitan erat dengan aspirasi anggota DPRD Sumut untuk daerah pemilihan (dapil) mereka. Anggota DPRD Sumut, terutama melalui Badan Anggaran (Banggar), kerap mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk memprioritaskan anggaran tertentu ke kabupaten/kota, yang merupakan wujud dukungan terhadap pembangunan di daerah.
Berikut beberapa fakta terkait dana BKP di Sumut:
Bentuk Aspirasi/Perjuangan: Anggota DPRD Sumut sering memperjuangkan dana BKP dalam rapat-rapat banggar untuk memastikan kebutuhan di Dapil masing-masing (misalnya pembangunan jembatan, jalan, atau infrastruktur sosial) terakomodasi dalam APBD Provsu.
Contoh Kasus: Anggota DPRD Sumut pernah mendorong Pemko Siantar mengajukan BKP Rp220 miliar untuk tahun 2026 untuk pembangunan Gedung IV Pasar Horas. Selain itu, anggota DPRD dari Dapil IX pernah mendorong Pemprovsu untuk membagi dana BKP secara proporsional.
Kunjungan Kerja (Kunker): DPRD Sumut sering melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota untuk meninjau realisasi BKP yang telah disalurkan, memastikan proyek-proyek tersebut berjalan.
Tujuan BKP: BKP digunakan untuk mendukung pembangunan di kabupaten/kota di Sumut, baik untuk infrastruktur maupun program prioritas lainnya.
Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran dan penggunaan BKP harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, dan tidak jarang dana ini mengendap atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) jika tidak segera diserap atau diajukan dengan baik oleh pemerintah kabupaten/kota.
Walaupun Dana BKP dari Provinsi Sumatra Utara untuk kabupaten Samosir tidak ada di salurkan atau tidak di perhatikan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara , atau tidak di Usulkan untuk daerah Pemilihannya,itu tidak menjadi Penghambat,
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST Mengatakan bahwa Berdasarkan informasi terbaru (akhir 2024-2025), dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Samosir disalurkan untuk berbagai kegiatan strategis. Berikut adalah ringkasan informasinya:
Fokus Penggunaan (2024): Dana BKP dari Pemprov Sumut salah satunya dialokasikan untuk penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir. Sosialisasi mengenai penggunaan dana ini dilakukan oleh Pemkab Samosir pada Oktober 2024.
Penyerahan Aset (2025): Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada Juli 2025 resmi menyerahkan aset bangunan dan tanah seluas 5.000 meter persegi kepada Pemkab Samosir, yang selama ini digunakan sebagai rumah dinas bupati.
Penyelesaian Utang Dana Bagi Hasil (2025): Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, termasuk Samosir, dengan total pembayaran mencapai Rp674 miliar untuk mendukung pembangunan daerah.
Sosialisasi penggunaan dana ini sangat ditekankan oleh Pemkab Samosir untuk memastikan penggunaan dana BKP berjalan transparan dan sesuai peruntukan.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST mengatakan berharap ke masyarakat bahwa Dana BKP dari Provinsi Sumatra Utara pasti akan meluncur, walaupun Tampa ada anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara yang daerah pemilihannya dari Kabupaten Samosir,
Karena Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pasti akan Melakukan yang terbaik bagi Masyarakat Samosir, ujarnya
Lebih lanjut Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST Menambahkan bahwa sesuai informasi anggaran tahun 2026, mekanisme penyaluran dana dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke kabupaten/kota, termasuk Samosir, mengalami relaksasi dan penyesuaian yang memungkinkan penyaluran lebih cepat dan efisien.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) 2026:
Penyederhanaan Penyaluran (Tanpa Syarat Ketat): Pada tahun 2026, Pemerintah Pusat memberikan keringanan berupa relaksasi pinjaman dan kemudahan penyaluran anggaran untuk Sumatera Utara. Kemenkeu menghapus “syarat salur” untuk dana Transfer ke Daerah (TKD) tertentu, dengan total Rp43,8 triliun secara nasional, yang berdampak positif pada fleksibilitas keuangan Sumut.
Fokus Penggunaan BKP: Dana BKP tahun 2026 diarahkan untuk peningkatan infrastruktur (jalan, jaringan, irigasi) dan penanggulangan bencana.
Peran Pemerintah Daerah: Kepala daerah (Bupati/Walikota) berperan aktif dalam menyusun RKPD dan KUA-PPAS 2026, di mana usulan program prioritas diusulkan melalui mekanisme perencanaan resmi, tidak lagi hanya bergantung pada usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi.
APBD Samosir 2026: Pemkab Samosir telah menetapkan Propemperda dan menyepakati nota APBD 2026 dengan DPRD setempat, yang difokuskan pada PAD dan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun demikian, mekanisme spesifik mengenai Bantuan Keuangan (BK) tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang berlaku saat anggaran berjalan, Ucapnya .
















Users Today : 140
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3251
Users This Month : 1640