LAHAT || Delikkasus86.com – Bau busuk dugaan korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menyerbak di Kabupaten Lahat. Proyek pengadaan Internet Desa (Wi-Fi) tahun anggaran 2024 di tiga kecamatan kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan tanpa alasan, skema pengadaan ini diduga kuat merupakan hasil “main mata” antara oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Lahat, pihak ketiga, dan para Kepala Desa yang berujung pada kerugian uang negara.
Modus Operandi. Tekanan Atasan dan Mark-Up Gila-Gilaan. Berdasarkan hasil investigasi tim Delikkasus86.com, terungkap pola yang mencurigakan dalam penunjukan PT AICON Cabang Palembang sebagai penyedia tunggal jaringan Wi-Fi. Kuat dugaan, para Kepala Desa tidak memiliki kuasa menolak karena adanya instruksi atau intervensi langsung dari oknum pejabat di BPMDes Kabupaten Lahat.
Anggaran yang digelontorkan pun sangat fantastis dan di luar nalar sehat: Alokasi Dana Desa: Rp46.000.000,- per tahun per desa. Skema Pembayaran: Rp3.500.000,- per bulan.
Spesifikasi: Hanya berkapasitas 50 MBPS. Secara teknis, nilai Rp3,5 juta per bulan untuk kapasitas 50 MBPS dinilai sangat tidak wajar dan mengarah pada indikasi Mark-Up harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar penyedia layanan internet (ISP) resmi lainnya.
Tiga Kecamatan Jadi “Sapi Perah” Hingga saat ini, praktik yang diduga merampok dana desa tersebut telah terealisasi di tiga kecamatan, yakni:
Kecamatan Pagar Gunung
Kecamatan Mulak Sebingkai
Kecamatan Gumai Ulu
Dugaan korupsi berjamaah ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan terhadap Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya kantong oknum pejabat dan kroni-kroninya.
Desakan Untuk APH: “Jangan Tidur, Segera Tangkap Oknum Terlibat!”
Divisi Investigasi Nasional RI, Amir Makmun, ST., C.I.L.J, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah hukum konkret sedang dipersiapkan untuk menyeret para aktor intelektual di balik proyek ini.
Kami memiliki bukti kuat, mulai dari dokumen instalasi, catatan aliran dana, hingga rekaman video pertemuan gelap antara pihak ketiga, oknum dinas, dan kepala desa. Kami mendesak Kapolres Lahat Cq- Satreskrim/Pidsus untuk segera memanggil dan memeriksa oknum BPMDes serta Direksi PT AICON!” tegas Amir Makmun, ST.,C.I.L.J.
Laporan resmi akan segera dilayangkan dengan mengacu pada:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Negara tidak boleh kalah oleh komplotan yang mencoba mengeruk keuntungan dari dana desa. Masyarakat Kabupaten Lahat kini menunggu keberanian dan taji dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja yang menikmati “aliran haram” dari proyek internet desa ini.
Tim Investigasi Delikkasus86.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
DK86/Investigasi/RI.













Users Today : 152
Users Yesterday : 631
Users Last 7 days : 3954
Users This Month : 2143