Dilikkasus86.com – Senin 9 februari 2026 – Bandung – Jawa Barat . Rame di

Jagat media sosial ramai memperbincangkan dugaan pembatalan sepihak 700 sertifikat tanah milik warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus yang disebut terjadi sejak tahun 2019 itu kini viral secara nasional, menyusul dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan perusahaan PT. SSC.
Yang membuat publik tersentak, tanah-tanah tersebut bukanlah lahan biasa. Warga transmigrasi datang sejak tahun 1989 melalui program resmi negara pada era Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Mereka ditempatkan secara sah oleh pemerintah pusat, menerima lahan permukiman, lahan usaha, serta sertifikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum negara.
Program Negara Sejak 1989, Bukan Pendatang Ilegal
Selama lebih dari tiga dekade, warga transmigrasi di Desa Bekambit telah menetap, bercocok tanam, membangun desa, dan berkontribusi pada ekonomi daerah. Fakta ini memperkuat posisi mereka sebagai subjek hukum yang dilindungi negara, bukan penggarap liar atau pendatang tanpa hak.
“Kami datang ke sini karena program negara. Tahun 1989 kami dipindahkan secara resmi. Kalau sekarang sertifikat kami dibatalkan, itu sama saja negara membatalkan janjinya sendiri,” ujar salah satu warga transmigrasi.
Namun, warga mengaku tidak pernah diberi penjelasan terbuka, tidak ada musyawarah, dan tidak ada putusan pengadilan, ketika ratusan sertifikat tersebut disebut-sebut dibatalkan.
Dasar Hukum Transmigrasi dan Agraria.
Program transmigrasi memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009, ditegaskan:
“Transmigran berhak memperoleh tanah dan/atau rumah tinggal serta jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang diberikan oleh negara.”
(Pasal 13 UU Ketransmigrasian)
Sementara itu,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak atas tanah tidak dapat dicabut secara sewenang-wenang. Dalam Pasal 18 UUPA disebutkan:
“Untuk kepentingan umum, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.”
UUPA juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk:
“Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.”
(Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA)
Dengan demikian, pembatalan sertifikat transmigrasi tanpa putusan pengadilan, tanpa mekanisme pencabutan hak, dan tanpa ganti rugi yang layak dinilai berpotensi bertentangan dengan UUPA dan UU Ketransmigrasian.
Viral di Media Sosial, Warganet Bereaksi Keras
Sejak kasus ini diberitakan, media sosial dipenuhi kecaman dan kritik tajam. Banyak warganet mempertanyakan fungsi negara dan kredibilitas lembaga pertanahan.
“Kalau sertifikat resmi negara bisa dibatalkan sepihak, rakyat kecil mau percaya hukum ke mana lagi?” tulis seorang warganet.
“Ini tanah transmigrasi program Presiden Soeharto. Negara jangan kalah sama perusahaan,” komentar akun lain yang viral.
Bahkan, tidak sedikit yang menyebut peristiwa ini sebagai potret kejahatan agraria modern.
“Rakyat disuruh pindah, disuruh buka lahan. Sudah hidup puluhan tahun, tanahnya diambil. Ini penjajahan gaya baru,” tulis warganet lain.
Sorotan ke BPN dan Dugaan Kepentingan Korporasi
Nama BPN dan PT. SSC menjadi sorotan tajam publik. Warganet dan pemerhati hukum mempertanyakan dasar hukum pembatalan sertifikat serta peran perusahaan dalam proses tersebut.
“BPN itu lembaga negara, bukan alat kepentingan korporasi. Kalau benar ada permintaan perusahaan, ini sangat berbahaya,” tulis seorang pengguna media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak BPN maupun PT. SSC terkait dugaan tersebut.
Desakan Investigasi dan Pemulihan Hak
Ramainya tekanan publik mendorong desakan agar:
Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit dan investigasi menyeluruh
Ombudsman RI memeriksa dugaan maladministrasi
Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Hak warga transmigrasi dipulihkan sepenuhnya
Catatan Redaksi
Kasus dugaan pembatalan 700 sertifikat transmigrasi di Desa Bekambit bukan sekadar konflik agraria lokal. Ini adalah ujian serius bagi negara dalam menepati janji konstitusionalnya kepada rakyat.
Jika sertifikat hasil program resmi negara sejak 1989 saja bisa dianulir secara sepihak, maka kepastian hukum agraria di negeri ini patut dipertanyakan.
















Users Today : 103
Users Yesterday : 631
Users Last 7 days : 3905
Users This Month : 2094