MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA – 12 Februari 2026 – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar subsidi kembali mencuat dan kini didorong naik ke level nasional. Gudang Kema 1 Jaga 8, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah terpantau aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pergerakan solar subsidi.
Pada 10 Februari 2026, dua awak media memantau truk tengki kepala biru bertuliskan “Agen BBM Industri Transportir” bergerak dari arah tol menuju perempatan Kauditan dan selanjutnya ke wilayah Kema. Di jalur yang sama, terlihat truk tengki solar putih polos. Kedua kendaraan tersebut kemudian mengarah ke PLTU Kema sebelum akhirnya masuk ke Gudang Kema 1 Jaga 8.
Gudang ini bukan lokasi baru dalam catatan publik. Tempat tersebut pernah viral dan disorot luas terkait dugaan praktik serupa. Namun hingga kini, publik menilai penanganan hukum tidak menunjukkan efek jera, sehingga dugaan aktivitas kembali berulang.
Informasi lapangan menyebutkan gudang tersebut kini diduga berada di bawah kendali pihak berinisial JU dan IM. Belum ada klarifikasi resmi terkait legalitas aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM di lokasi tersebut, baik dari pengelola maupun aparat penegak hukum setempat.
UU MIGAS JELAS, POTENSI PIDANA BERAT:
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas di gudang tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi
– Penjara maksimal 6 tahun
-Denda maksimal Rp60 miliar
Pasal 53 huruf b UU Migas
Penyimpanan BBM tanpa izin
– Penjara maksimal 3 tahun
– Denda maksimal Rp30 miliar
Pasal 54 UU Migas
Pengangkutan BBM tanpa izin
– Penjara maksimal 4 tahun
– Denda maksimal Rp40 miliar
Pasal 56 UU Migas
Niaga BBM tanpa izin usaha
– Penjara maksimal 6 tahun
– Denda maksimal Rp60 miliar
Ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
DESAKAN KE KOMISI III DPR RI:
Masyarakat sipil dan insan pers mendesak Komisi III DPR RI untuk:
1. Memanggil Kapolda Sulut dan Kapolres Minut guna meminta penjelasan resmi.
2. Mendorong supervisi Mabes Polri atas dugaan pembiaran atau lambannya penanganan.
3. Memastikan penegakan UU Migas berjalan tanpa tebang pilih.
Solar subsidi adalah hak rakyat kecil dan bagian dari kebijakan strategis negara. Jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan berulang, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus tergerus.
Gudang Kema 1 Jaga 8 kini menjadi simbol ujian negara.
Apakah hukum berdiri di pihak rakyat, atau tunduk pada kepentingan mafia energi.














Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729