Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka dan Tahan Pemilik Lokasi PETI DAM Hulawa Yang Longsor di Pohuwato 

DK86- BREAKING NEWS

Gorontalo, Delikkasus86.com –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan terkait kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

 

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari kejadian longsor kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

 

“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (2/9/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan Sdr. RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.

 

Pada Kamis (3/9/2026), penyidik melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Tersangka kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

 

Maruly menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tutup Maruly.

 

Untuk penerapan pasal yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Pewarta : Rahmat Bakari

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *