JAKARTA UTARA, delikkasus86.com 31 Agustus 2026 — Komunitas Jurnalis Jakarta Utara (KJJU) menghimbau Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara untuk segera mencabut nota kesepahaman yang dibuat dengan salah satu media online. Langkah tersebut dinilai mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Chaerulsyah Hasibuan alias Opung, tokoh KJJU, menyampaikan hal tersebut usai diterima oleh pihak Kantah Jakarta Utara. Perwakilan Kepala Kantah yang diwakili oleh Kepala Seksi Sengketa, Timbul, menyatakan bahwa tuntutan terkait akses peliputan para wartawan akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah segera mencabut nota tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah.
Senada dengan hal itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Utara, Baretha Uli Siburian, menegaskan bahwa setiap wartawan memiliki kebebasan untuk bersinergi dengan instansi pemerintah tanpa pembatasan.
“Tidak boleh ada satu pintu berdasarkan nota kesepahaman antara Kantah Jakarta Utara dengan salah satu media online. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada keputusan pencabutan, maka kami akan kembali mendatangi kantor ini dengan jumlah yang lebih banyak,” tegas Baretha.
Baretha menambahkan, jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada pencabutan, hal tersebut berarti pimpinan Kantah Jakarta Utara tidak menghargai profesi wartawan serta melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
















Users Today : 566
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 6603
Users This Month : 1477