JAKARTA – Proses lelang dua aset berupa rumah dan ruko atas nama Meilan Purnamawaty yang digelar di KPKNL Jakarta III pada Kamis (12/2/2026) menuai keberatan dari kuasa hukum ahli waris.
Lelang tersebut tetap dilaksanakan meskipun perkara perdata terkait objek sengketa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dua aset berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta, sebelumnya dijadikan agunan kredit pada PT Bank Central Asia Tbk.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai estimasi appraisal terbaru terhadap kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar, namun dilelang dengan total nilai sekitar Rp8 miliar.
Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penundaan
M. Arifin, kuasa hukum Meilan Purnamawaty dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, menyampaikan keberatannya atas pelaksanaan lelang tersebut.
Ia mengaku telah hadir sejak pagi di KPKNL Jakarta III untuk mengajukan permohonan penundaan atau pembatalan lelang.“Saya sudah hadir sejak pagi dan menyampaikan permohonan agar lelang ditunda, mengingat perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Arifin kepada awak media.
Menurut Arifin, dirinya sempat bertemu dengan pejabat yang memperkenalkan diri sebagai Fery Hidayat dan menyatakan menjabat sebagai Pejabat Penyelenggara Lelang. Dalam pertemuan tersebut, Arifin meminta salinan Perjanjian Kredit (PK) yang menjadi dasar pengikatan jaminan.
“Disampaikan kepada kami bahwa apabila pihak bank hadir, akan diberikan ruang untuk berdiskusi dan dimediasi. Namun saat pihak bank hadir sekitar pukul 14.30 WIB, permintaan salinan Perjanjian Kredit tidak diberikan dan proses lelang tetap dilaksanakan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan nilai lelang yang menurutnya berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan estimasi appraisal terbaru. Selain itu, Arifin menyebut sistem lelang pada sore hari tersebut menunjukkan status “SOLD/LAKU” tidak lama setelah diinput.
Pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terkait hal itu.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula pada Februari 2024 ketika almarhum suami Meilan Purnamawaty meminjamkan dua aset pribadi berupa rumah dan ruko kepada PT KMN untuk dijadikan jaminan kredit di salah satu bank swasta nasional.
Saat itu, almarhum menjabat sebagai General Manager di perusahaan tersebut.
Menurut kuasa hukum, peminjaman aset dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dengan jangka waktu sekitar satu tahun.
Kredit kemudian dicairkan dan diikat melalui Perjanjian Kredit dengan masa berlaku hingga Juni 2025. Namun hingga jatuh tempo, kewajiban kredit disebut belum diselesaikan oleh pihak peminjam.
Setelah almarhum meninggal dunia pada Februari 2025, kewajiban cicilan disebut tidak lagi dipenuhi sehingga bank menerbitkan surat peringatan ketiga.
Ahli waris kemudian menyatakan kesediaan untuk melanjutkan pembayaran dan telah mengajukan permohonan penangguhan lelang kepada pihak bank.
Gugatan perdata terhadap PT Bank Central Asia Tbk telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut saat ini berstatus aktif dan menunggu agenda persidangan lanjutan.
Sorotan Asas Kehati-hatian
Peristiwa ini menyoroti dinamika antara proses eksekusi jaminan kredit melalui mekanisme lelang dengan perkara perdata yang masih dalam tahap persidangan.
Dalam praktik hukum perdata, objek sengketa yang masih berproses di pengadilan kerap menjadi perhatian terkait asas kehati-hatian dan perlindungan hak kepemilikan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset tersebut.
Advokat Donny yang tergabung dalam tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang meliput perkara ini. Ia menilai fungsi kontrol sosial media menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KPKNL Jakarta III maupun PT Bank Central Asia Tbk terkait pelaksanaan lelang tersebut dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 480
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5387
Users This Month : 12697