Delikkasus86 com Bogor/ Peredaran rokok ilegal semakin marak mengkhawatirkan di kampung tegal wangi Desa desa Tegal wangi, Kecamatan Jasinga kabupaten bogor, Jawa barat, Selain menimbulkan keresahan, praktik ilegal ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai.19, 02, 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran rokok tanpa Vita cukai merek bonte tersebut diduga kuat dikendalikan seorang oknum anggota TNI yang masih angkif DE, Mengedarkan roko merek bonte ilegal ke agen wilayah Tegal wangi dan ke Bojong manik dan ke Maja,
Saat di konpirmasi salasatu warga yang tidak mau di sebut kan namanya, Betul bang bawah pengakuan pemilik kios aeproza, Menampung roko ilegal merek bonte, Yang mengirim roko merek bonte itu , oknum anggota TNI Yang masih aktif, inisial DE, Bahakan dia menyuplai roko ilegal ini sudah ke Bojong manik ke Jasinga dan ke maja, Ujar nya warga,
Bahkan pemilik kios aeproza, Saat di konpirmasi melalui via telpon whastap, Menjelaskan, Saya setiap bulan bayar kordinasi kepihak Polsek Jasinga sebesar, RP 2000, 000 dua juta perbulan,
Diduga kuat oknum anggota yang masih aktif , ini Sangat menyalahi aturan yang berlaku, Bahkan diduga oknum anggota TNi yang masih aktif ,DE, Menyuplai roko ilegal merek bonte ke setiap warung atau agen
pria berinisial AE. Ia diketahui memilik sebuah warung penampung roko ilegal tanpa vita bea cukai, Tempat nya di wilayah tersebut, Dan menjadikannya sebagai lokasi transit distribusi. Roko ilegal merek bonte,
Rokok Tanpa Cukai sering masuk Setiap Hari,Rokok-rokok ilegal ini didistribusikan secara diam-diam ke sejumlah warung dan toko kelontong di sekitar Kecamatan Jasinga, Diduga oleh oknum anggota TNI yang masih aktif,
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap hari, kurang lebih pengiriman yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang masih aktif, dalam jumlah besar.
“Setiap hari bisa masuk puluhan bal roko ilegal ke tempat warung milik inisial AE, yang mengirim satu unit mobil, ada juga sales yang jualan pakai sepeda motor,” ujarnya,
Saat tim wartawan, Mencoba mengonfirmasi langsung ke warung yang menampung roko ilegal, Kami hanya bertemu dengan penjaga toko nya. ketika ditanya mengenai keberadaan rokok ilegal tersebut.
Sang penjaga toko, Mengaku bahwa rokok-rokok ini kami jual per satu slop nya ,Dengan harga RP 1,50,000 , Kalo untuk di jual perbungkus nya, Saya jual RP ,15 lima belas rebu per satu bungkus, Kalo beli per satu slop saya jual RP, 1,50, Warung kecil juga belanja nya disini,
Sebagai informasi, menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 50 dan 54.
Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat dan tokoh setempat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan peredaran rokok ilegal ini. Diperlukan langkah tegas terhadap para pelaku guna menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut. Unakapnya
Pewarta:Mad
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755